Pilkada Banyumas 2024
Penggerak Kolom Kosong di Banyumas Dilaporkan Karena Diduga Tetap Lakukan Orasi di Masa Tenang
Elemen penggerak kolom kosong dilaporkan ke Polresta dan Bawaslu Kabupaten Banyumas, Senin (25/11/2024).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
Aksi tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Polresta Banyumas dan melanggar ketentuan yang mengatur arak-arakan.
Kegiatan dimulai dari Markas Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) di Desa Notog.
Kemudian melewati beberapa desa seperti Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
"Kegiatan arak-arakan bertujuan menyuarakan dukungan terhadap kelompok tertentu bahwa dirinya merasa hebat, wajib mengantongi izin dari kepolisian," kata Khoerudin.
Tim hukum Sadewo-Lintarti juga melaporkan peristiwa itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas.
Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 187 ayat (1) mengatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp1.000.000.
"Laporan kami ke Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran UU Pilkada, sementara laporan ke Polres terkait pelanggaran ketertiban umum," ujar Khoerudin kepada Tribunbanyumas.com.
Tim hukum menegaskan pentingnya masyarakat tetap waspada terhadap kegiatan politik yang tidak sesuai prosedur.
Mereka berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Hal itu guna memastikan proses Pilkada Banyumas 2024 berlangsung
secara jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya berharap tidak ada lagi kegiatan kampanye ilegal yang dapat merusak ketertiban dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif mengatakan sudah menerima laporan dari Tim Sadewo-Lintarti.
Bawaslu juga sudah menerima laporan serupa dari Panwascam Patikraja, dengan laporan model A (temuan Panwas).
Laporan dari tim No 1 dan Panwascam dilengkapi dengan fotofoto dan video kegiatan.
Banyumas Jadi Salah Satu Lokus Sengketa Pilkada Gubernur Jateng yang Dibawa ke MK |
![]() |
---|
PPK di Kabupaten Banyumas Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan |
![]() |
---|
Pilkada Banyumas Terkini: Paslon Sadewo-Lintarti 59,21 Persen, Kotak Kosong 40,79 Persen |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Banyumas, Sadewo-Lintarti Diprediksi 65 Persen, Kotak Kosong Bisa Tembus 35 Persen |
![]() |
---|
Cabup Banyumas Sadewo Nyoblos Ditemani Istri dan Anak, Optimis Menang Lawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.