Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Banyumas 2024

Penggerak Kolom Kosong di Banyumas Dilaporkan Karena Diduga Tetap Lakukan Orasi di Masa Tenang

Elemen penggerak kolom kosong dilaporkan ke Polresta dan Bawaslu Kabupaten Banyumas, Senin (25/11/2024).

Ist. Bawaslu Banyumas 
Tim hukum Paslon Sadewo-Lintarti saat melaporkan beberapa nama yang menyuarakan kolom kosong di masa tenang ke kantor Bawaslu Banyumas, Senin (25/11/2024). 

"Kita akan bahas dengan Gakumdu dalam waktu dekat," katanya.

Sementara itu Ketua Umum KRB, Setya Adri Wibowo menyampaika, KRB bukan bagian dari peserta Pilkada Banyumas 2024.

Sehingga tidak ada regulasi yang mengatur terkait apa yang telah disangkakan oleh pihak tim Hukum Sadewo-lintarti.

Dia juga menyebutkan agenda yang dilakukan KRB bukan terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, tetapi hanya persoalan etik.

"Terkait pidana pemilukada hanya untuk peserta, kami bukan peserta dan ini hanya masalah etika.

Tapi jika terkait etika, banyak perilaku tim dan atau relawan Sadewo Lintarti yang bisa dicari dalam banyak berita yang mengangkat hal tersebut dimana banyak melakukan pelanggaran etika sampai ke pidana pengrusakan properti," terangnya.

Baca juga: Kotak Kosong Partisipasi Pemilih Pemula Banyumas Diprediksi Menurun, KPU Jateng Gelar Goes to Campus

Bowo juga menjelaskan, KRB tidak mengadakan arak-arakan sebagaimana yang dituduhkan oleh tim Sadewo-Lintarti.

"Definisi arak-arakan itu apa? pawai politik juga harus diterjemahkan apa?

Karena tidak ada pawai dan arak arakan, yang ada mobil sound dan dikawal satu mobil, dan yang lainnya dari Panwas juga pihak Intel mengawal," imbuhnya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved