Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aktivis Kemanusiaan Kritik Polisi Pakai Senjata Api ke Remaja, Pertanyakan Tembakan Peringatan
Sejumlah aktivis kemanusiaan kritik kasus polisi tembak mati pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah aktivis kemanusiaan kritik kasus polisi tembak mati pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17).
Kritikan ditunjukan soal penggunaan senjata api oleh polisi.
Baca juga: Pengakuan AD Korban Selamat Dari Tembakan Polisi di Semarang, Bantah Ikut Gangster
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jawa Tengah, Anindya Icchanaya Devi mengatakan, dari kasus polisi tembak pelajar terlihat adanya potensi kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam peristiwa ini.
Muncul berbagai pertanyaan bagaimana aparat kepolisian memutuskan menggunakan senjata api kepada anak berusia 17 tahun? sedangkan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan jikalau situasi sangat membahayakan dan hanya menjadi upaya terakhir.
Lalu bagaimana dengan penggunaan tembakan peringatan yang selalu diklaim oleh kepolisian? penggunaan kekuatan dengan menggunakan tembakan peringatan hanya boleh dilakukan dengan mengarahkan ke atas maupun kebawah dan hanya boleh dilakukan bilamana situasi sangat membutuhkan penggunaan kekuatan.
"Ataukah ketika peluru panas menembus tubuh sang anak, memang tembakan diarahkan ke kerumunan? Seperti yang
tertulis pada Pasal 15 ayat 3 huruf B Perkap No.1 Tahun 2009," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Pihak meminta kepolisian harus menjelaskan sekaligus melakukan investigasi secara terbuka dan komprehensif terhadap tindakan anggotanya yang berpotensi melanggar prosedur yang telah ditetapkan di dalam Perkap No.1 Tahun 2009.
Dia juga meminta kepolisian untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap
masyarakat sipil dalam penanganan-penanganan kasus.
"PBHI Wilayah Jawa Tengah bersama jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah dan
Nasional akan tetap melakukan monitoring perkembangan kasus ini hingga tuntas," terangnya.
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH Semarang) Syamsuddin Arief mengatakan, Kapolrestabes Semarang dan seluruh Polisi di Indonesia perlu tahu dan disadarkan bahwa tindakan penembakan sewenang-wenang hingga merenggut nyawa manusia tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun dan terhadap siapapun.
Pembunuhan yang dilakukan oleh aparat kepolisian jelas telah bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2005 Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan
“Setiap orang mempunyai hak hidup, bahwa hak hidup merupakan hak yang dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”.
Dia menyebut, perlu perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Menuntut pengusutan kasus yang transparan dan berkeadilan bagi korban dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Kami meminta kepada Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, Kompolnas untuk terlibat dan melindungi keluarga, teman, pihak sekolah dan saksi-saksi lainnya," jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku, masih melakukan pendalaman soal berapa peluru yang ditembakkan dan terkait tembakan peringatan.
"Itu masih pendalaman," katanya.
Baca juga: Pengakuan RZ Makan Otak Korban Pembunuhan Yang Mengejek Banci, Karena Mendapat Bisikan Gaib
Diberitakan sebelumnya, anggota Satresnakorba Polda Jateng Aipda RZ menembak sampai tewas pelajar SMKN 4 Semarang GRO (17).
Dua korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada.
Mereka berdua selamat.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candu Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. (Iwn)
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolrestabes-semarang-dan-almarhum-gamma-korban-penembakan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.