Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Tiga Menteri Teken SKB Penghapusan BPHTB dan PBG , Harga Rumah untuk MBR Bakal Turun Rp 10,57 Juta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menjamin, harga rumah susun (rusun) dan rumah tapak akan lebih murah

WMA PROPERTY
Ilustrasi properti 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menjamin, harga rumah susun (rusun) dan rumah tapak akan lebih murah, menyusul dihapusnya biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Maruarar menyatakan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat berpendapatan rendah memiliki hunian.

“Karena biayanya akan turun kan? Nah, kalau biaya turun, yang diuntungkan berarti konsumen.

Konsumennya siapa? MBR. Ya rakyat, rakyat yang mana? Ya rakyat kecil. MBR itu masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Nah, ini kebijakan bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi,” ujar Maruarar, seusai menghadiri Rakor Inflasi di Jakarta, Senin (25/11).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, kriteria yang diberikan untuk mendapatkan insentif ini, yakni luas maksimal 36 meter persegi untuk rumah tapak dan rumah susun, serta 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Insentif berlaku masyarakat dengan batas penghasilan: tidak kawin maksimal Rp 7 juta per bulan, kawin maksimal Rp 8 juta per bulan, dan peserta Tapera maksimal Rp 8 juta per bulan (untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), dan tidak kawin maksimal Rp 7,5 juta per bulan, kawin maksimal Rp 10 juta per bulan, dan peserta Tapera maksimal Rp 10 juta per bulan (untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya).

Tito mencontohkan, harga rumah tipe 36 akan mendapat pengurangan biaya hingga Rp 10.570.000 dengan adanya aturan ini.

"Nilainya untuk rumah ukuran 36 meter persegi itu lebih kurang Rp 6.250.000 (BPHTB yang dibebaskan), kemudian untuk izin persetujuan PBG akan berkurang Rp 4.320.000 (dibebaskan), jadi untuk rumah tipe 36 itu bisa dihemat lebih kurang Rp 10.570.000," jelas Tito.

Pembebasan BPHTB dan PBG ini resmi disetujui melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait; dan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Doddy Hanggodo.

 Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan mulai berlaku, pada Desember mendatang. (kps/Tribunnews)

Baca juga: Pesawat Kargo DHL Jatuh dan Tabrak Rumah di Lithuania

Baca juga: Kapolres Solok Selatan Diselamatkan Ajudan saat AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas

Baca juga: Banjir Bandang Tewaskan Empat Orang di Deli Serdang

Baca juga: Divonis Bebas, Guru Supriyani Menangis dan Tak Henti Ucap Terima Kasih

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved