Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

23 Warga Jurangjero Blora Ditetapkan Tersangka Usai Bentrok dengan Pekerja PT KRI Rembang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang turut menanggapi terkait penetapan tersangka terhadap puluhan warga Desa

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Suasana pertemuan antara LBH Semarang dengan warga Jurangjero yang ditetapkan tersangka, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang turut menanggapi terkait penetapan tersangka terhadap puluhan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.


Pasalnya, warga Jurangjero beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT KRI. Akibat insiden bentrok itu 23 warga Jurangjero ditetapkan tersangka.


Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.


PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.


Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap warga Jurangjero merupakan kasus SLAPP.


SLAPP merupakan upaya kriminalisasi atas seseorang yang memperjuangkan kepentingan publik atas lingkungan.


"Penetapan tersangka itu adalah kasus dari perusahaan untuk membungkam pejuang lingkungan. Kami ingin menegaskan pejuang lingkungan itu harus mendapatkan perlindungan," katanya, kepada Tribunjateng, di sela-sela pertemuan LBH Semarang dengan warga Jurangjero, Selasa (26/11/2024).


Lebih lanjut, Dhika, menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak bisa dituntut secara pidana.


"Kami ingin menegaskan di sini bahwa dia (pejuang lingkungan) tidak bisa dituntut secara pidana, maka dari itu, pihak kepolisian harus memberhentikan kasus ini," terangnya.


Menurut Dhika kasus ini bukan kasus pidana biasa, tetapi sebuah kasus sarat kepentingan.


"Hentikan kasus ini, karena kasus ini bukan kasus pidana biasa tetapi ini adalah kasus sarat kepentingan, di mana adanya pembungkaman atas tindakan warga yang sedang memperjuangkan hak lingkungan hidupnya," paparnya.


Sebelumnya diberitakan, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 105 orang warga Blora yang terlibat bentrok dengan PT KRI.


Pihak kepolisian juga sudah mendatangi lokasi kejadian yakni PT KRI, yang berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.


Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait tindakan penganiayaan serta perusakan terhadap kantor PT KRI.


"Kita pastikan hari ini bisa selesai pemeriksaannya, kemudian dari 105 orang itu akan ada 23 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolres Rembang saat ditemui Tribunjateng, Jumat (15/11/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved