Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Inilah Sosok Aipda Robig Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang, Ternyata Anggota Satresnarkoba

Inilah sosok Aipda Robig Zaenudin polisi yang menembak pelajar SMKN 4 Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM -  Inilah sosok Aipda Robig Zaenudin polisi yang menembak pelajar SMKN 4 Semarang.

Akibat penembakan itu satu siswa tewas dan dua luka-luka.

Lalu sebenarnya siapa sosok Aipda Robig? apak memang tugasnya terkait kriminalitas dan kejahatan jalanan?

Diketahui Aipda Robig (38) ternyata anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Baca juga: Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang Tak Manusiawi

Baca juga: Beredar Info Penyebab Polisi Tembak Pelajar di Semarang Karena Senggolan, Ini Respon Polda Jateng

Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMK Negeri 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024).
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMK Negeri 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Saat ini Aipda Robig ditahan di sel Polda Jateng.

Sementara keluarga almarhum GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak mati oleh polisi memilih melaporkan kasus kematian korban  ke Polda Jawa Tengah.

Korban ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena dituding sebagai anggota gangster "Pojok Tanggul".

"Iya korban sudah melaporkan kasus kematian pelajar tersebut ke SPKT Polda kemarin, Selasa (26/11/2024). Kami sudah buatkan laporan polisinya," kata  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang,Rabu (27/11/2024).

Keluarga korban melaporkan kasus ini tanpa pengacara.

Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau pasal 338 KUHP dan penganiayaan atau pasal 351 KUHP.  

"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur yang ada," kata Artanto. 

Berkaitan dengan tindakan Aipda Robig yang melakukan penembakan berpotensi melanggar prosedur, Artanto mengaku masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng.

"Dari Mabes Polri Divisi Propam Polri juga sudah turun untuk asistensi proses penyelidikan dan penyidikan dari Propam Jateng," jelasnya.

Artanto melanjutkan, Aipda  Robig masih dalam proses penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari atau selama proses penyelidikan.

Setelahnya yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena melakukan tindakan excess of action atau tindaka berlebihan dalam menangani kejadian.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved