Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pilkada 2024: Hasil Resmi Tingkat Provinsi Diumumkan 15 Desember, Kabupaten/Kota 12 Desember

Hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Pemilih berfoto di TPS 01 Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Pati, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengumumkan hal tersebut.

Pengumuman ini sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan oleh KPU.

Baca juga: KPU: 81,8 Persen Suara Pilkada Seluruh Indonesia Sudah Masuk

"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).

konferensi pers penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Komisioner Bawaslu RI dari kiri ke kanan, Idham Holik, Afifuddin, August Melaz, dan Betty Epsilon Idroos saat konferensi pers penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi akan dilakukan pada 12 Desember 2024.

Afifuddin menjelaskan, ada dua agenda besar yang akan dilakukan KPU setelah proses pencoblosan selesai.

Agenda pertama adalah rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024, sedangkan rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar dari 30 November hingga 9 Desember 2024.

Agenda kedua adalah pengumuman hasil sesuai dengan jadwal yang telah disebutkan sebelumnya oleh Afifuddin.

"Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara.

Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Resmi Pilkada Provinsi 2024 Diumumkan 15 Desember, Kabupaten/Kota 12 Desember "

Baca juga: Perolehan Suara di Pilkada Pemalang Jauh dari Harapan, Vicky Prasetyo Minta Maaf

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved