Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Asosiasi Pengecer Pupuk dan Pestisida Blora Kritik Aturan Penebusan Pupuk Subsidi yang Berubah-ubah

Penggunaan KTP oleh petani untuk menebus pupuk bersubsidi sudah mulai diterapkan di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ada di Kabupaten Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Iqbal/Tribunjateng
Ilustrasi pupuk subsidi - Tumpukan pupuk subsidi pada sebuah kios pupuk di Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Penggunaan KTP oleh petani untuk menebus pupuk bersubsidi sudah mulai diterapkan di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ada di Kabupaten Blora.

Itu diungkapkan oleh salah seorang pengurus Asosiasi Pengecer Pupuk dan Pestisida Blora, Eko Priyono.

"Kalau dari kami, dari KPL itu, apapun aturan yang diterapkan pemerintah akan kita ikuti, kita jalankan. Jadi untuk penebusan pupuk bersubsidi dengan KTP di Blora ini sudah kita jalankan sesuai aturan yang berlaku," katanya, kepada Tribunjateng, Minggu (1/12/2024).

Baca juga: Awal Musim Hujan Tiba, Stok Pupuk Subsidi di Blora Dipastikan Aman Hingga Akhir Tahun

Kendati demikian, pihaknya mengkritisi terkait kebijakan penggantian penggunaan kartu tani, diganti KTP, saat penebusan pupuk bersubsidi.

Menurutnya, selama penerapan kartu tani untuk penebusan pupuk bersubsidi, terhitung Kabupaten Blora sudah meraih 3 kali juara berturut-turut daerah dengan penerapan penggunaan kartu tani dengan kategori bagus.

Kendati demikian, Eko menyampaikan bahwa penerapan kartu tani belum sempurna. Tetapi sudah diganti dengan kebijakan baru yakni dengan menggunakan KTP.

"Kalau mau ganti aturan baru, itu paling tidak jedanya satu tahun lah, kemudian persiapan dengan sistem baru, bukan di tengah-tengah seperti ini terus ganti sistem," jelasnya.

Baca juga: Masuki Musim Tanam, Penebusan Pupuk Subsidi di Karanganyar Dipercepat

Menurut Eko, hal itu berdampak bagi para petani dan KPL yang mengalami kebingungan. 

Sebab untuk memahamkan petani terhadap adanya aturan baru memerlukan waktu.

"Kalau seperti ini, memang aturan lama belum sempurna, tetapi sudah berubah lagi, sehingga petani bingung memahami aturan itu, kios-kios pengecer juga harus menyesuaikan dengan aturan-aturan baru itu. Harusnya sosialisasi dulu lah, sehingga bisa nyaman untuk semuanya," paparnya.(Iqs) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved