Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol

Waspada Ini Daftar Pinjol Ilegal Bulan Desember 2024, Simak Referensi Pinjol Legal

Waspada! berikut ini daftar pinjol ilegal yang tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: rival al manaf
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol 

TRIBUNJATENG.COM - Waspada! berikut ini daftar pinjol ilegal yang tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain pinjol ilegal dalam artikel ini juga akan disematan daftar pinjol legal sehingga tribunners mendapat referensi sebelum membuat pinjaman.

OJK telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang dapat membantu masyarakat apabila membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.

Baca juga: Nasib Pemuda Rela Utang Pinjol Demi Pacar Bahagia, Kini Malah Kesulitan Membayar

Baca juga: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis di Blora Capai Rp 1,2 Miliar per Hari, Ini Rinciannya

Memilih pinjol yang legal dapat mencegah masyarakat dari risiko penipuan dan potensi penyebaran data pribadi. 

Hingga 1 Desember 2024, sudah ada 97 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

Sementara itu, jumlah pinjol ilegal yang tercatat dan sudah diblokir oleh OJK sebanyak 400 entitas, berdasarkan data 5 November 2024.

Berikut daftar pinjol legal dan ilegal per 1 Desember 2024.

Daftar pinjol legal per 1 Desember 2024

Pinjol yang sudah memiliki izin dari OJK tidak pernah mengirimkan tawaran melalui saluran komunikasi pribadi dan pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.

Dilansir dari laman resmi OJK, pinjol legal juga menerapkan bunga atau biaya pinjaman secara transparan, memiliki layanan pengaduan, dan mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Selain itu, aplikasi pinjol legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

Jika kreditur tidak dapat membayar tunggakan dalam waktu 90 hari, nama mereka akan masuk daftar hitam atau blacklist.

Pihak penagih yang akan mendatangi kreditur juga diharuskan memiliki sertifikat penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Agar lebih jelas mengenai pinjol apa saja yang sudah terdaftar di OJK, simak daftar resminya berikut ini:  

Daftar pinjol legal terbaru per 1 Desember 2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved