Pilkada Kabupaten Semarang 2024
Chabib Menilai Pilkada Kabupaten Semarang 2024 Merupakan Bagian dari Proses Demokrasi yang Sehat
Dosen Hukum Tata Negara Institut Karya Mulia Bangsa, Muhamad Chabib memberikan pandangannya terhadap kontestasi politik Pilkada Kabupaten Semarang 202
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dosen Hukum Tata Negara Institut Karya Mulia Bangsa, Muhamad Chabib memberikan pandangannya terhadap kontestasi politik Pilkada Kabupaten Semarang 2024.
Sebagai pengamat hukum, Muhamad Chabib mengungkapkan bahwa kondisi pesta demokrasi di wilayah Bumi Serasi menghadirkan sejumlah dinamika yang menarik untuk dilihat dari sisi politik dan hukum.
Menurut dia, satu di antara hal yang mencuri perhatian yakni hasil hitung cepat yang menunjukkan pasangan Ngesti Nugraha dan Nur Arifah yang unggul signifikan.
Baca juga: Klaim Menang Pilkada Jateng 19 Kabupaten Puan Maharani: Silakan Nilai "Kandang Banteng" atau Tidak?
Hasil tersebut menjadi indikator awal mengenai preferensi pemilih, meskipun belum bersifat final.
“Keunggulan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Semarang mulai melirik figur-figur yang dianggap lebih memerhatikan aspirasi mereka.
Dari perspektif hukum, hal ini mencerminkan keberhasilan sistem pemilu yang memberikan ruang yang setara bagi setiap kandidat, baik petahana maupun pendatang baru," kata Chabib kepada Tribunjateng.com, Senin (2/12/2024).
Hal lain yang menurut dia perlu dicatat yakni keterlibatan Nur Arifah sebagai calon bupati pendamping Ngesti.
“Ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, sesuai dengan prinsip kesetaraan gender yang diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945,” lanjut dia.
Chabib menilai, hal tersebut sebagai implementasi kebijakan afirmasi yang mendorong keterwakilan perempuan dalam politik.
Dalam konteks politik, koalisi besar yang mendukung pasangan Ngesti dan Arifah juga menjadi bukti bahwa demokrasi di Kabupaten Semarang semakin berkembang.
Berkembangnya demokrasi tentunya perlu diimbangi dengan kehati-hatian dalam menanggapi hasil sementara.
Dia juga menekankan bahwa perbedaan antara hasil sementara dan hasil resmi dapat memicu ketidakpuasan dari pihak yang kalah di mana berpotensi mengganggu stabilitas politik lokal.
Oleh karena itu, lanjut Chabib, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada harus diutamakan jika ada pihak yang merasa keberatan.
Kendati begitu, Chabib mengingatkan pentingnya untuk memastikan bahwa dinamika politik tetap berada dalam koridor hukum.
"Setiap bentuk politik transaksional atau pelanggaran seperti money politics, harus diantisipasi dan ditindak tegas," lanjutnya.
Setelah Unggul di Quick Count Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha Lanjut Tugas Jadi Bupati |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Semarang Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan Jumat Besok |
![]() |
---|
Aksi Serentak: 141 Personel Gabungan Lepas Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Agus Riyanto Minta Pencopotan APK dan Barang Kampanye di Kabupaten Semarang Dilakukan Secara Santun |
![]() |
---|
Malam Ini, Debat Pilkada Kabupaten Semarang 2024 di Bandungan, Pendukung Paslon Dipisah-Disekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.