Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Prakiraan UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar 2025, Kota Bekasi Tertinggi

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Prakiraan UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar 2025, Kota Bekasi Tertinggi

Penulis: non | Editor: galih permadi
Ist
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Prakiraan UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar 2025, Kota Bekasi Tertinggi 

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Prakiraan UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar 2025, Kota Bekasi Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Segini prakiraan besaran UMK di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, Kota Bekasi tertinggi.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

Diperkirakan UMP Jawa Barat tahun 2025 akan menjadi Rp2.191.232 dari yang sebelumnya Rp2.057.495,17.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved