Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Prakiraan UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar 2025, Kota Bekasi Tertinggi

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Prakiraan UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar 2025, Kota Bekasi Tertinggi

Penulis: non | Editor: galih permadi
Ist
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Prakiraan UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar 2025, Kota Bekasi Tertinggi 

Berikut daftar prakiraan UMK 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat 2025 mendatang:

1. Kota Bekasi

- Prakiraan kenaikan UMK tahun 2025: Rp 5.690.653,45

2. Kabupaten Karawang

- Prakiraan kenaikan UMK tahun 2025: Rp 5.599.592,21

3. Kabupaten Bekasi

- Prakiraan kenaikan UMK tahun 2025: 5.558.516,05

4. Kabupaten Purwakarta

- Prakiraan kenaikan UMK tahun 2025: Rp 4.792.252,92

5. Kabupaten Subang

- Prakiraan kenaikan UMK tahun 2025: Rp 3.508.626,53

6. Kota Depok

- Prakiraan kenaikan UMK tahun 2025: Rp 5.196.221,78

7. Kota Bogor

- Prakiraan kenaikan UMK tahun 2025: Rp 5.126.897,22

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved