Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Drama Panjang Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang: Dari Klaim Tawuran hingga Permintaan Maaf Polri
Drama Panjang Penembakan Pelajar Semarang: Dari Klaim Tawuran hingga Permintaan Maaf Polri
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Timeline Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang :
1. Minggu, 24 November 2024 pukul 00.19.
- GRO (17) AD (17) dan SA (16) tiga pelajar dari SMK N 4 Kota Semarang ditembak Aipda Robig Zaenudin (38) saat melintas di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. GRO (17) meninggal dunia ditembak di pinggul. AD (17) luka di dada dan SA (16) luka di tangan.
Minggu, 24 November 2024 pukul 12.00,
Keluarga diberi tahu polisi, korban meninggal dunia di rumah sakit Kariadi Semarang karena tawuran bukan ditembak polisi.
Minggu, 24 November 2024 sore,
- Korban GRO dimakamkan di di TPU Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Wartawan Gempal Cawe-cawe Kasus Pelajar Ditembak Polisi, AJI Semarang : Coreng Wajah Jurnalisme
2. Senin, 25 November 2024 pagi,
- Kabar kematian GRO ramai di media sosial Facebook. Kasus ini kemudian tayang di media mainstream di antaranya Tribun Jateng pada petang hari.
-Senin, 25 November 2024 malam,
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar segera melakukan konferensi pers kasus ini setelah ramai di media mainstream.
Dalam konferensi pers pertama ini, dia menyebut Gamma ditembak polisi karena menyerang Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba saat pulang kerja sebagai penyidik. Belakangan, tudingan ini terbantahkan oleh video penembakan yang beredar.

3. Selasa, 26 November 2024 pagi,
-Pihak sekolah, teman sekolah dan tetangga korban kompak menentang pernyataan Kapolrestabes Semarang bahwa korban adalah gangster.
- Polrestabes Semarang melakukan Pra-rekontruksi kasus ini di Pra-rekontruksi dilakukan di tiga tempat. Ketiga lokasi meliputi Gereja Baptis Indonesia Ngemplak Simongan di Jalan Simongan, Manyaran, Semarang Barat.
Jarak lokasi ini ke perumahan Paramount sekira 450 meter.
Lokasi kedua, berada di depan toko bangunan di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Semarang Barat.
Adapun lokasi ketiga di depan Alfamart Candi Penataran, Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan. Di lokasi ini, polisi tembak korban. Namun, pada lokasi ketiga tidak melibatkan wartawan.
- Selasa, 26 November 2024 sore,
Keluarga GRO melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau pasal 351 KUHP ke Polda Jateng.
4. Rabu 27 November 2024
Kapolrestabes Semarang melakukan konferensi pers di Mapolrestabes.
Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kabid Propam Kombes Aris Supriyono, dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.
Polisi menghadirkan pula sejumlah saksi tambahan dan empat tersangka tawuran.
Konferensi pers ini menekankan kasus tawuran yang melibatkan Gamma. Sekaligus penjelasan kasus pidana dan etik Aipda Robig diserahkan ke Polda Jateng.
5. Kamis 28 November 2024 sore
Masyarakat yang geram dengan penanganan kasus Gamma oleh polisi lantas menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) sore.
Ratusan massa terlibat dalam aksi ini.
Di antaranya para pelajar SMA/SMK.
6. Jumat, 29 November 2024
-Polda Jateng melakukan ekshumasi jasad GRO di TPU Bangunrejo Desa Saradan Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen Jawa Tengah.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa lokasi kejadian tiga pelajar SMKN 4 Semarang ditembak polisi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
7. Minggu, 1 Desember 2024
Keluarga buka suara ke sejumlah jurnalis.
Beberapa hal yang disampaikan keluarga di antaranya soal adanya intervensi polisi dan wartawan.
Keluarga tidak menerima korban disebut gangster dan bukti video penembakan korban di depan Alfamart yang menunjukan korban tidak menyerang polisi.
8. Senin , 2 Desember 2024
Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers menghadirkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers kali ini, polisi masih kukuh korban adalah gangster.
Polisi juga mengungkapkan, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.

9. Selasa, 3 Desember 2024
Polda Jateng dan Polrestabes Semarang dipanggil Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pejabat kepolisian yang memenuhi panggilan tersebut yaitu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, Kasubdit Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela.
Selama kegiatan RDP ini terungkap, korban tidak melakukan penyerangan terhadap polisi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar meminta maaf kepada publik.
Di sisi lain, Irwan bersikeras kejadian tawuran itu memang benar-benar terjadi.
Sementara, keluarga GRO menggelar konferensi pers di Kota Semarang.
Baca juga: "Sudah, Sudah" Gelagat Polisi Saat Wartawan Wawancara Korban Selamat yang Sebut GRO Gabung Gangster
Keluarga menyayangkan RDP tanpa melibatkan keluarga.
Keluarga hanya diberi link zoom yang ketika diakses ternyata tidak bisa dibuka.
Juru bicara keluarga GRO, Subambang menyebut, DPR itu pembohong.
Mereka lantas mengirimkan surat ke DPR untuk meminta adanya RDP dari keluarga korban agar informasi yang diterima DPR tidak berat sebelah. (*)
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.