Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Fakta Baru Bukan Tawuran, Motif Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Semarang Karena Kesal Dipepet

Motif penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (17)  yang sebenarnya akhirnya terungkap

Editor: muslimah
kolase Twitter
Sederet prestasi siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16) yang tewas ditembak mati polisi terungkap. Korban pernah harumkan nama sekolah tapi kini dituduh anggota gangster. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Motif penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (17)  yang sebenarnya akhirnya terungkap.

Bukan karena tawuran seperti yang selama ini disebutkan polisi.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap motif Aipda RZ menembak mati siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang itu karena kesal.

Baca juga: Setelah Lihat Video Penembakan Gamma dan Menggali Keterangan Saksi, Kompolnas: Makin Benderang

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari pelaku.

Menurut Aris motif penembakan Aipda RZ karena kesal kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Saat itu korban dianggap telah mengganggu jalannya.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.

Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.

Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved