Berita Regional
Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Balita di Pangkalpinang Pecandu Narkoba dan Judi Online
Setelah membunuh istri, pelaku membawa anak balitanya ke kamar mandi dan menenggelamkannya hingga tewas.
Riki dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/11/2024) pukul 08.25 WIB.
Korban, Indawati (34), sedang memberi makan anaknya saat pelaku menghantam kepalanya dari belakang menggunakan cobek sambal.
Pelaku juga menggunakan senjata tajam untuk memastikan korban meninggal.
Setelah itu, pelaku membawa anak balitanya ke kamar mandi dan menenggelamkannya hingga tewas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Pembunuh Istri dan Anak di Pangkalpinang Pecandu Sabu dan Judi "Online""
Baca juga: Mahasiswa Bunuh Pacar yang Sedang Hamil lalu Bakar Jasad Korban
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.