Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Balita di Pangkalpinang Pecandu Narkoba dan Judi Online

Setelah membunuh istri, pelaku membawa anak balitanya ke kamar mandi dan menenggelamkannya hingga tewas.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

Riki dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/11/2024) pukul 08.25 WIB.

Korban, Indawati (34), sedang memberi makan anaknya saat pelaku menghantam kepalanya dari belakang menggunakan cobek sambal.

Pelaku juga menggunakan senjata tajam untuk memastikan korban meninggal.

Setelah itu, pelaku membawa anak balitanya ke kamar mandi dan menenggelamkannya hingga tewas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Pembunuh Istri dan Anak di Pangkalpinang Pecandu Sabu dan Judi "Online""

Baca juga: Mahasiswa Bunuh Pacar yang Sedang Hamil lalu Bakar Jasad Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved