Berita Regional
Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Balita di Pangkalpinang Pecandu Narkoba dan Judi Online
Setelah membunuh istri, pelaku membawa anak balitanya ke kamar mandi dan menenggelamkannya hingga tewas.
Riki dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/11/2024) pukul 08.25 WIB.
Korban, Indawati (34), sedang memberi makan anaknya saat pelaku menghantam kepalanya dari belakang menggunakan cobek sambal.
Pelaku juga menggunakan senjata tajam untuk memastikan korban meninggal.
Setelah itu, pelaku membawa anak balitanya ke kamar mandi dan menenggelamkannya hingga tewas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Pembunuh Istri dan Anak di Pangkalpinang Pecandu Sabu dan Judi "Online""
Baca juga: Mahasiswa Bunuh Pacar yang Sedang Hamil lalu Bakar Jasad Korban
Alasan Ade Mulyana Memukul Kepala Majikan Pakai Palu Karena Gaji Rp 500 Ribu Belum Dibayar |
![]() |
---|
Pemancing Temukan Jasad Bayi Laki-Laki saat Cari Umpan di Pantai |
![]() |
---|
"Kampus Tempat Paling Aman" Kata 2 Eks Mahasiswa yang Tertangkap Simpan 63 Kg Ganja di UIN Suska |
![]() |
---|
Pria Jakbar Ditangkap Setelah Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun |
![]() |
---|
2 Siswa SD Tewas Tenggelam saat Ekskul Renang, Pemilik Yayasan Tak Buka Pintu saat Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.