Upah Minimum 2025
RESMI Diterbitkan, Berikut Isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025
Menaker Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu (4/12/2024).
Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan pemerintah terhadap kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen.
Beberapa poin penting ada di dalam Permenaker tersebut.
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Buruh Gelar Aksi di Kantor Bupati, Kawal Kenaikan UMK 6,5 Persen
Baca juga: Aliansi Serikat Buruh Jepara Minta Kenaikan UMK 10 Persen, Pemkab Akan Teruskan Ke Provinsi
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut Menaker, aturan upah minimum 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, telah terbit dan diundangkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025."
"Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini yang telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," tegasnya.
Yassierli menjelaskan, sebelum ada arahan soal upah minimum yang naik 6,5 persen dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya sudah melakukan kajian serta konsultasi publik.
Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik itu adalah perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh melalui LKS Tripartit Nasional, serta Dewan Pengupahan Nasional.
Yassierli lantas menjelaskan ketentuan penetapan upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Baca juga: Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Tertinggi Kota Semarang
Baca juga: Pemkab Jepara Lakukan Survei KHL Untuk Penetapan UMK 2025
Kedua, upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
Ketiga, UMK harus memenuhi dua syarat, yakni.
Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Penjelasan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Upah Minimum 2025
Aturan Upah Minimum 2025
Yassierli
UMK 2025
Running News
Dewan Pengupahan
serikat pekerja
Apindo
TribunBreakingNews
Breakingnews
Kemnaker
Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485 |
![]() |
---|
Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan |
![]() |
---|
UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Rp2.180.500, Tambah Rp133.000 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.