Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Sesudah RDP, Polda Jateng Tak Kunjung Lakukan Sidang Etik, Aipda Rozig Belum Ditetapkan Tersangka 

Polda Jawa Tengah tak kunjung melakukan sidang etik dan penetapan tersangka kasus polisi tembak pelajar di Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng / Iwan Arifianto. 
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah tak kunjung melakukan sidang etik dan penetapan tersangka kasus polisi tembak pelajar di Kota Semarang.

Alasan Polda belum melakukan sidang etik maupun pidana tersebut karena masih menunggu kelengkapan barang bukti dari penyidik baik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

Padahal selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, kepolisian diwanti-wanti untuk segera menyidangkan Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan pelajar Semarang Gamma atau GRO (17). 

"Iya belum (sidang etik & tersangka) sstatus Aipda R (Robig Zaenudin) masih terperiksa baik dalam kasus etik maupun pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024).

Terkait kasus pelanggaran etik, Artanto menyebut sidang etik akan dilakukan secepatnya. 

Sidang bakal digelar di gedung Polda Jateng dengan pelaksanaan secara terbuka. "Bukti-bukti sedang disusun penyidik. Misal sudah cukup maka akan dilakukan sidang," bebernya. 

Dia enggan membeberkan soal potensi Aipda Robig terkena sanski Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Meskipun tindakan Aipda Robig sudah dikategorikan sebagai excess of action atau tindakan berlebihan, Artanto meminta menyerahkan keputusan ini ke majelis sidang. 

"Ya nanti tergantung vonis hakim. Ancaman terberatnya kena PTDH," ujarnya.

Kemudian soal kasus pidana yang menjerat Aipda Robig, kepolisian masih melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti. 

Aipda Robig diproses pidana selepas keluarga korban penembakan Gamma atau GRO (17) melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan dua aduan terkait pembunuhan atau pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau pasal 351 KUHP. 

Artanto beralasan, pihaknya masih menunggu hasil ekshumasi, keterangan saksi di lokasi kejadian, data digital forensik seperti rekaman cctv. "Apabila sudah cukup barulah dilakukan gelar perkara untuk menaikan status (Aipda Robig) jadi tersangka," ungkapnya. 

Sewaktu disinggung lamanya polisi menangani kasus anggotanya, Artanto menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada para penyidik. "Karena di sini penyidik harus dapat membuktikan secara maksimal terhadap tindakan yang dilakukan Aipda R," bebernya.


Diberitakan sebelumnya, anggota Satresnakorba Polda Jateng Aipda Robig menembak sampai tewas pelajar SMK N 4 Semarang GRO (17).

Dua korban lainnya yakni AD  (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved