Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

23 Warga Jurangjero Jadi Tersangka Akibat Protes Pencemaran Lingkungan, Kades Mengadu ke DPRD Blora 

Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meminta bantuan ke DPRD Blora untuk melepaskan status tersangka 23 warga Jurangjero

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
Kepala Desa Jurangjero, Suwoto saat audiensi bersama DPRD Blora, di Kantor DPRD Blora, Rabu (14/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meminta bantuan ke DPRD Blora untuk melepaskan status tersangka 23 warga Jurangjero.

Puluhan warga Jurangjero ditetapkan sebagai tersangka, akibat beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT KRI.

Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.

PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Baca juga: Lingkungan Tercemar Akibat Aktivitas PT KRI, Paguyuban Warga Jurangjero Blora Gelar Aksi Budaya 

Oleh karena itu, Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, mengadu  ke DPRD Blora untuk dibantu membebaskan warganya dari status tersangka.

"Kami meminta bantuan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat untuk membantu warga Jurangjero agar terlepas dari jeratan tersangka," terangnya, saat audiensi bersama DPRD Blora, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, Suwoto menyampaikan bahwa status tersangka itu sangat membebani puluhan warga Jurangjero.

"Warga kami sangat terbebani dengan ditetapkannya status tersangka itu. Setiap Senin dan Kamis harus foto bersama dan dikirimkan ke Polres Rembang sebagai bukti lapor,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap DPRD Blora bisa membantu warga Jurangjero.

Dalam audiensi itu, juga dihadiri oleh Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Blora.

IKA PMII mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk segera membuat langkah konkret memberi perlindungan kepada warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Ditetapkannya 23 warga Jurangjero sebagai tersangka, akibat beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT KRI. Akibat insiden bentrok itu 23 warga Jurangjero ditetapkan tersangka.

Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.

PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Ketua IKA PMII Kabupaten Blora, Dwi Giatno, menilai penetapan puluhan warga Jurangjero sebagai tersangka itu, bukan termasuk kasus kriminal biasa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved