Berita Blora
23 Warga Jurangjero Jadi Tersangka Akibat Protes Pencemaran Lingkungan, Kades Mengadu ke DPRD Blora
Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meminta bantuan ke DPRD Blora untuk melepaskan status tersangka 23 warga Jurangjero
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meminta bantuan ke DPRD Blora untuk melepaskan status tersangka 23 warga Jurangjero.
Puluhan warga Jurangjero ditetapkan sebagai tersangka, akibat beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT KRI.
Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.
PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Baca juga: Lingkungan Tercemar Akibat Aktivitas PT KRI, Paguyuban Warga Jurangjero Blora Gelar Aksi Budaya
Oleh karena itu, Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, mengadu ke DPRD Blora untuk dibantu membebaskan warganya dari status tersangka.
"Kami meminta bantuan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat untuk membantu warga Jurangjero agar terlepas dari jeratan tersangka," terangnya, saat audiensi bersama DPRD Blora, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut, Suwoto menyampaikan bahwa status tersangka itu sangat membebani puluhan warga Jurangjero.
"Warga kami sangat terbebani dengan ditetapkannya status tersangka itu. Setiap Senin dan Kamis harus foto bersama dan dikirimkan ke Polres Rembang sebagai bukti lapor,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap DPRD Blora bisa membantu warga Jurangjero.
Dalam audiensi itu, juga dihadiri oleh Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Blora.
IKA PMII mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk segera membuat langkah konkret memberi perlindungan kepada warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Ditetapkannya 23 warga Jurangjero sebagai tersangka, akibat beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT KRI. Akibat insiden bentrok itu 23 warga Jurangjero ditetapkan tersangka.
Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.
PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Ketua IKA PMII Kabupaten Blora, Dwi Giatno, menilai penetapan puluhan warga Jurangjero sebagai tersangka itu, bukan termasuk kasus kriminal biasa.
| Bupati Blora Mengenang Sesepuh Sedulur Sikep Samin: Mbah Lasiyo Tokoh Panutan |
|
|---|
| Sesepuh Samin Mbah Lasiyo Wafat Akibat Sakit Paru-Paru, Dimakamkan Sesuai Syariat Islam |
|
|---|
| Pemkab Blora Sarankan Kontraktor Pekerjakan Warga Lokal saat Bangun Pasar Ngawen |
|
|---|
| Update Program Cek Kesehatan Gratis di Blora: Masih Banyak Warga Takut |
|
|---|
| BNPT Sebut Perempuan dan Anak Rentan Terpapar Paham Radikalisme, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-Desa-Jurangjero-Suwoto-saat-audiensi-bersama-DPRD-Blora.jpg)