Berita Blora
23 Warga Jurangjero Jadi Tersangka Akibat Protes Pencemaran Lingkungan, Kades Mengadu ke DPRD Blora
Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meminta bantuan ke DPRD Blora untuk melepaskan status tersangka 23 warga Jurangjero
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Kasus tersebut lebih mengarah kepada kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap warga yang memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup.
"Protes itu berujung dengan bentrokan antara warga dengan para pekerja PT KRI tidak dapat dihindari. Ironisnya, 23 warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero malah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, saat audiensi bersama DPRD Blora, Rabu (4/12/2024).
Penetapan tersangka terhadap puluhan warga Jurangjero itu, membuat mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Dwi Giatno, juga menyoroti aktivitas PT KRI yang telah beroperasi sejak awal 2024 belum mengantongi izin untuk beroperasi, maupun perizinan terkait lingkungan hidup dan persyaratan pendukung lainnya.
"Bahkan PT KRI juga tidak memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan yang menjadi salah satu standar bagi sebuah perusahaan untuk mengelola potensi pencemaran lingkungan dengan baik. Artinya, PT KRI ini dapat dikatakan telah melakukan aktivitas illegal," tegasnya.
Oleh karena itu, Dwi Giatno, bersama pengurus IKA PMII Blora, menyatakan sikap di antaranya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum PT KRI terhadap warga Jurangjero yang tengah melakukan protes terhadap aktivitas PT KRI yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Kemudian kami juga, mengecam keras tindakan PT KRI yang telah mengabaikan prinsip menjaga kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan melakukan operasional produksi tanpa memenuhi persyaratan izin lingkungan, maupun standar pengelolaan limbah, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar," jelasnya.
IKA PMII Blora juga menuntut PT KRI untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan sampai terpenuhinya semua persyaratan izin lingkungan dan standar pengelolaan limbah.
"Kami juga mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup,"
"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat dan generasi masa depan," paparnya.
Sebagai informasi, peserta pada audiensi di Kantor DPRD Blora itu, dihadiri oleh Kepala Desa Jurangjero, warga Jurangjero, pengurus IKA PMII, PMII Cabang Blora, Ketua DPRD, Komisi A dan Komisi C, dan OPD terkait.(Iqs)
Viral Foto Menu MBG Kurang Layak Blora, SPPG Akui Ada Item yang Kosong |
![]() |
---|
Sejumlah Driver Ojol di Blora Dikumpulkan di Polres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Blora Jadi Tuan Rumah Perdana Kompetisi Installer Indonesia, Dimeriahkan Pameran Teknologi |
![]() |
---|
Cegah Sumur Minyak Ilegal, Belasan Paralon Penanda Calon Sumur Minyak Baru di Gandu Blora Dicabut |
![]() |
---|
Rumah Bambang Tri Mulyono di Blora Sepi, Keberadaannya Masih Misterius Usai Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.