Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Tukang Pijat Cabul Ditangkap Polisi di Sleman, Korbannya Ada Delapan Orang

Dari pendalaman polisi, terungkap korbannya ada delapan orang yang semua pasien pijatnya.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers terkait kasus pencabulan dengan pelaku seorang tukang pijat inisial AAS usia 60 tahun. Sedangkan korban masih berusia 13 tahun. 

Saat sedang main game itu, korban didatangi oleh pelaku.

"Modusnya ingin melakukan pijat. Habis melakukan pijat, si pelaku melakukan perbuatan cabul," ucap dia.

Korban yang ketakutan lantas menghubungi ibunya. Korban meminta agar ibunya segera datang ke lokasi.

"Ibu korban dan penjaga malam yang ada di kampung tersebut mendatangi lokasi, dan melakukan penangkapan. Baru diserahkan ke Polsek," tutur dia.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan perbuatanya sejak tahun 2005.

Perbuatan itu dilakukan pelaku setelah istrinya meninggal dunia. "

Pengakuan pelaku semenjak istrinya meninggal pelaku pergi ke Jakarta.

Bahkan di Jakarta tersebut yang bersangkutan menjadi korban hal yang sama," ucapnya.

Riski mengatakan, pelaku berprofesi sebagai tukang pijat keliling. Aksi bejat pelaku, dilakukan saat sedang memijat korbannya.

Dari hasil pendalaman, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali.

Dari delapan kali tersebut, korban anak di bawah umur ada sebanyak dua orang. "Dari hasil pemeriksaan pelaku ini mengakui korban anak ada dua orang, yang lainnya sudah dewasa," ucap dia.

Saat ini baru ada satu korban yang melaporkan ke Polisi. Sementara korban lainya belum melaporkan ke Polisi.

"Korban lain belum melaporkan ke pihak Kepolisian. Kami menyampaikan apabila masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku yang sama agar melaporkan ke Polisi, khususnya unit PPA Polresta Sleman," ucap dia.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain celana pendek, kaos lengan pendek dan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA). Dalam kasus ini, AAS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Pijat Diduga Cabuli 8 Orang, Korbannya Ada Anak di Bawah Umur"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved