Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Alasan Pilu Anggota TNI Curi Kotak Amal Masjid, Pratu Fahdil Kehabisan Ongkos Jenguk Orang Tua

Kini kasus itu telah disidangkan dan terungkap alasan Pratu Fahdil terpaksa mencuri kotak amal dan mengambil uang Rp 1,3 juta.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )
PRAJURIT TNI - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan pada Senin (10/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok anggota TNI Pratu Saifhonna Fahdil tertangkap mencuri kotak amal di masjid.

Kini kasus itu telah disidangkan dan terungkap alasan Pratu Fahdil terpaksa mencuri kotak amal dan mengambil uang Rp 1,3 juta.

Ia mengaku kehabisan ongkos untuk menjenguk orang tua yang sakit di Aceh sehingga nekat melakukan aksi tak terpuji itu.

Diketahui  Pratu Fahdil adalah prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Eks Perwira Penerbangan TNI AD Pimpin Bandara Ahmad Yani Semarang

Baca juga: Dijamu Makan dan Minum, Pencuri Kotak Amal di Semarang Tidak Dipukuli Warga

Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu

Video Hilda Pricillya Ibu Persit TNI dan Junior Suami Durasi 5 Menit Diburu, Ternyata Amalia Mutya

Viral Gisel Bikin Kacau Barisan Upacara Hari Pahlawan, Ternyata Monyet Peliharaan Satpol PP Banyumas

Mayor Wiwid Ariyanto, selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02, menyampaikan bahwa Pratu Fahdil adalah prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten.

"Suatu waktu, terdakwa mendapati informasi bahwa orangtuanya sakit," kata Wiwid saat diwawancarai di lokasi pada Senin (10/11/2025).

Selanjutnya, Pratu Fahdil beranjak dari Banten dengan mengendarai pesawat terbang dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional.

Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara, senilai Rp 600 ribu.

Pratu Fahdil beraksi dengan merusak gembok kotak infak.

 Besoknya, dia mencuri lagi. Uang dari dalam kotak infak di lantai dua senilai Rp 700 ribu diambil.

Alhasil, total uang yang dicuri mencapai Rp 1,3 juta.

Aksi Pratu Fahdil pun terungkap karena terekam CCTV.

Pada 26 Juli, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.

"Uang itu dipakai untuk bayar uang kos selama transit untuk menjenguk orangtuanya.

Jadi, dalam perjalanan, uangnya habis karena ekonomi terdakwa sedikit kurang.

 Akhirnya, timbul inisiatif untuk mengambil uang dari kotak amal," ungkap Wiwid.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap Pratu Fahdil di Pengadilan Militer Medan.

Dia divonis penjara selama tiga bulan dan 18 hari.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta pidana penjara selama lima bulan. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved