Berita Solo
Gendon Gagal Kantongi Keuntungan Rp50.000 Hasil Kurir Sabu di Solo, Ditangkap Saat Mau Kirim Paket
Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta menangkap dua pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu yakni Gendon dan Win di Jebres.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dua pria pengguna sekaligus pengedar sabu di Kota Surakarta, ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat total sekira 0,6 gram yang telah dipecah menjadi dua bagian.
Adapun barang haram tersebut diklaim pelaku didapat dari seseorang yang saat ini berstatus DPO Polresta Surakarta.
Baca juga: Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Purwokerto, Berawal Kecurigaan Warga
Baca juga: Jais Ditangkap Polisi Setelah Ancam Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta menangkap dua pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Adapun kedua pengguna ini berinisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52).
Keduanya merupakan warga Debegan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono menyatakan jika pihaknya telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku ditangkap petugas pada Senin 2 Desember 2024 sekira pukul 22.00 di halaman rumah Kampung Debegan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta."
"Barang buktinya sabu seberat sekira 0,6 gram," ucap Kompol Edi Hartono.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pelaku ditangkap petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan mereka mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Surakarta beserta barang buktinya.
Baca juga: Geledah Bunker Kampung Narkoba Surabaya, Polisi Temukan 2 Brankas dan 1 Kilogram Sabu
Baca juga: Akal Bulus! Warga Rembang Simpan Sabu dalam Amplop, Polisi Ungkap Modus
Menurut keterangan dari pelaku TRSA, sabu dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp400.000.
Namun sebelum membeli sabu, pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu RP450.000 dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp50.000.
Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu, kemudian sabu diambil di alamat daerah Ledoksari, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Selanjutnya pelaku TRSA pulang ke rumah memecah sabu menjadi 2 paket untuk disimpan.
Posyandu Plus 6 SPM di Solo, Astrid: Sekarang Apa-apa Bisa Berkeluh Kesah ke Posyandu |
![]() |
---|
Jaga Harga Pangan: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Wajibkan Kios JTAB untuk "Lawan" Tengkulak |
![]() |
---|
Bulog Surakarta Sudah Serap 242 Ton Jagung Pipil, Siap Penuhkan Gudang Baru di Boyolali |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Percepatan SLHS dan Minta Ada Posko Aduan MBG 24 Jam |
![]() |
---|
Tukiyem Bahagia Sang Cucu Bisa Lanjut Belajar di Sekolah Rakyat Dasar 2 Solo: Moga Jadi Anak Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.