Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
Komnas HAM: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
Peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Hal itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan para saksi hingga Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Prarekonstruksi Penembakan Aipda Robig Dilakukan Mendadak dan Tengah Malam, Polda Bantah Tertutup
"Tindakan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2024).
Adapun unsur yang dipenuhi atas gaya koboi Aipda Robig adalah pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.
Selain itu, Aipda Robig juga melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan karena secara sengaja menghilangkan nyawa Gemma dan melukai dua siswa SMK lainnya berinisial S an A.
Sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial kepada Aipda Robig.
Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api, termasuk melakukan assessment psikologi secara berkala.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi agar Polda Jawa Tengah memberikan evaluasi pemahaman dan pengetahuan anggota polisi khususnya tingkat bintara.
Rekomendasi juga ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban untuk memberikan perlindungan kepada saksi korban, termasuk pemulihan untuk keluarga korban.
Kronologi kejadian
Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma (17) pada Minggu (24/11/2024).
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy mengungkapkan, GR alias Gamma meninggal karena tembakan.
"Proses ekshumasi sudah kita lakukan pada hari Jumat minggu lalu dengan membuktikan bahwa korban Gamma meninggal karena adanya proses penembakan,” tutur Helmy.
Menurut dia, ekshumasi pada jenazah GR menunjukkan terdapat proyektif bersarang di bawah ususnya.
tribunjateng.com
Komnas HAM
polisi tembak siswa
polisi tembak siswa semarang
Semarang
pelanggaran ham
penembakan
| Ditolak Banding Tapi Belum Dipecat: Kapolda Jateng Diduga "Ulur Waktu" PTDH Robig Zaenudin |
|
|---|
| "Saya Minta Seumur Hidup" Ayah Gamma Tanggapi Tuntutan Jaksa ke Aipda Robig |
|
|---|
| "Saya Kira Begal" Robig Ungkap Alasan Menembak Pelajar di Semarang Hingga Tewas |
|
|---|
| "Terancamnya di Mana?" Pertanyaan Hakim Yang Bikin Aipda Robig Tak Berkutik di Pengadilan |
|
|---|
| Ekspresi Aipda Robig Zaenudin Hanya Bisa Diam saat Dicecar Alasan Tembak Pelajar SMK HIngga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.