Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Komnas HAM: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.

TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Massa aksi membentangkan kertas bertuliskan Wartawan Bukan Humas Polri ketika aksi demonstrasi meminta polisi mengusut kasus kematian GRO atau Gamma yang meninggal dunia ditembak polisi, di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Hal itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan para saksi hingga Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Prarekonstruksi Penembakan Aipda Robig Dilakukan Mendadak dan Tengah Malam, Polda Bantah Tertutup

"Tindakan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2024).

Adapun unsur yang dipenuhi atas gaya koboi Aipda Robig adalah pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.

Selain itu, Aipda Robig juga melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan karena secara sengaja menghilangkan nyawa Gemma dan melukai dua siswa SMK lainnya berinisial S an A.

Sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial kepada Aipda Robig.

Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api, termasuk melakukan assessment psikologi secara berkala.

Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi agar Polda Jawa Tengah memberikan evaluasi pemahaman dan pengetahuan anggota polisi khususnya tingkat bintara.

Rekomendasi juga ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban untuk memberikan perlindungan kepada saksi korban, termasuk pemulihan untuk keluarga korban.

Kronologi kejadian

Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma (17) pada Minggu (24/11/2024).

Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy mengungkapkan, GR alias Gamma meninggal karena tembakan.

"Proses ekshumasi sudah kita lakukan pada hari Jumat minggu lalu dengan membuktikan bahwa korban Gamma meninggal karena adanya proses penembakan,” tutur Helmy.

Menurut dia, ekshumasi pada jenazah GR menunjukkan terdapat proyektif bersarang di bawah ususnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved