Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Alhamdulillah, UMK Blora 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.238.430, Kapan Resmi Diumumkan?

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora menyebut besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora 2025 bakal naik 6,5 persen

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
Ilustrasi peserta pelatihan menjahit di UPTD BLK Blora.( 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora menyebut besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora 2025 bakal naik 6,5 persen.

Kepala Dinperinaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, mengatakan telah membahas kenaikan UMK Blora 2025.

"Kemarin kami dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Blora sudah rapat membahas UMK Blora 2025, dan hasilnya UMK akan naik 6,5 persen," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (7/12/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan untuk UMK Blora 2024, besarannya Rp 2.101.813. 

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten Kota Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah

"Artinya kalau naik 6,5 persen, jadi UMK Blora di 2025 nanti yaitu Rp 2.238.430. Jadi naik Rp 136.617," jelasnya.

Kendati demikian, Endro menyampaikan untuk pengumuman resminya masih menunggu SK Gubernur Jateng tentang Penetapan UMK 2024 SE Jateng.

Pihaknya ke depan akan mulai sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Blora.

"Ya kami akan segera sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Menjaga  iklim kerja dan hubungan kerja harmonis antara pekerja dengan perusahaan," terangnya.

Selain itu, Endro berharap dengan kenaikan UMK Blora 2025 bisa menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan yang semakin harmonis.

"Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas pekerja, lalu bisa meningkatkan produksi  perusahaan, menjaga keberlangsungan perusahaan, kemudian memperkuat daya saing pekerja lokal, dan yang tidak kalah penting diharapkan bisa meningkatkan daya beli pekerja (masyarakat)," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved