Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Lima Fraksi di DPRD Kota Solo Sepakat Akhiri Polemik Pembentukan Alkap

Lima fraksi di DPRD Kota Solo menyepakati untuk mengakhiri polemik pembentukan alat kelengkapan dewan (Alkap).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuan dengan lima fraksi di Loji Gandrung pada Sabtu (7/12/2024) sore.  

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Lima fraksi di DPRD Kota Solo menyepakati untuk mengakhiri polemik pembentukan alat kelengkapan dewan (Alkap).

Seperti diketahui polemik pembentukan alkap berimbas terhadap belum selesainya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 hingga saat ini.

Perwakilan lima fraksi terdiri dari Fraksi PDIP, PSI, Gerindra, PKS dan Fraksi Gabungan Karya Amanat Bangsa melakukan pertemuan difasilitasi Wali Kota Solo, Teguh Prakosa di Loji Gandrung pada Sabtu (7/12/2024) sore.

"Kami sepakat untuk mengakhiri (polemik), hari ini seluruh fraksi di DPRD sepakat untuk bekerja sama untuk kepentingan masyarakat Solo," kata Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo kepada awal media usai pertemuan tersebut.

Dia menyampaikan, selanjutnya dewan akan melaksanakan paripurna dengan sejumlah agenda pasca pertemuan di Loji Gandrung hari ini. Seperti pencabutan pembentukan Alkap berupa Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) yang sebelumnya telah disetujui dalam paripurna.

Pembentukan Banggar dan Bamus tersebut merupakan hasil konsultasi pimpinan dewan bersama wali kota di provinsi beberapa waktu lalu. Setelah pencabutan tersebut, terang Budi, akan dilanjutkan dengan rapat paripurna pembentukan alkap secara lengkap mulai dari komisi, banggar, bamus, bapemperda dan badan kehormatan pada Senin (9/12/2024).

Dia menerangkan pencabutan bamus dan banggar tersebut mempertimbangkan hasil konsultasi pimpinan dewan serta wali kota ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri beberapa hari lalu. Selain itu sebenarnya sesuai tatib DPRD dan PP Nomor 12 Tahun 2018 juga telah diatur terkait pembentukan alkap.

"Hasil konsultasi ke Kemendagri Dirjen Otonomi Daerah (Otda), tidak ada diskresi untuk alkap dibentuk secara parsial atau terbatas, memang harus lengkap," terangnya.

Setelah alkap terbentuk secara lengkap, terang Budi, masing-masing unsur alkap akan menjalankan tugas dan fungsinya. Seperti banggar yang akan menyelesaikan pembahasan RAPBD 2025 serta Bapemperda untuk mengkaji permohonan dari Pemkot soal program pembentukan peraturan daerah (Propempeerda) 2025.

Budi berharap pembahasan RAPBD 2025 dapat disepakati bersama oleh banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solo pada Kamis (12/12/2024). Sesuai hasil konsultasi dengan kementerian, terangnya, pembahasan RAPBD 2025 masih dapat dibahas hingga akhir Desember 2024. (Ais)

Baca juga: Jaring Bibit Unggul Atlet Nasional di Daerah, Polres Jepara Gelar Kejuaraan Panahan Junior

Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Badung 2025 Masih Tertinggi di Bali

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Badung 2025 Masih Tertinggi di Bali


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved