Berita Blora
Nasib Rezmi Angga Aprianto ASN Kejari Blora Yang Positif Narkoba Tidak Dipecat, Cuma Dimutasi ke NTT
Nasib Rezmi Angga Aprianto (RAA), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat narkoba tidak dipecat, cuma dimutasi ke NTT.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Setelah Rezmi Angga Aprianto (RAA), dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, saat ini diketahui RAA dimutasi ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum dimutasi ke NTT, RAA terlebih dahulu dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati Jateng.
Artinya, ini kedua kalinya RAA dimutasi setelah dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan, hingga mutasi jabatan, yang dijatuhkan ke RAA, lantaran sebelumnya RAA positif narkoba saat menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, di Kejaksaan Negeri Blora.
Baca juga: Cara Unik Pengedar Narkoba Sembunyikan Ganja di Dalam Ikatan Kangkung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Kejagung sudah menerima laporan kasus yang menjerat RAA dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Salah satu tindakan dari Kejagung, atas laporan kasus itu yakni melakukan mutasi RAA ke NTT.
"Iya dimutasi ke NTT. Ini bagian dari itu (sanksi)," katanya, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan apa yang dilakukan oleh Kejagung sebagai bentuk langkah responsif menindaklanjuti adanya laporan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain yang bisa menjerat RAA.

"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan pengawasannya dari Kejagung ya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rezmi Angga Aprianto (RAA), dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora.
Itu diungkapkan oleh Asintel Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak. RAA dicopot dari jabatannya lantaran diketahui positif narkoba.
"Setelah yang bersangkutan diketahui positif narkoba, dari Kajati langsung mengeluarkan surat perintah untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, dengan dimutasi lokal, dari Kasi Barang Bukti Kejari Blora, menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya, melalu video yang diterima, Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut, Freddy Simanjuntak, menyampaikan saat ini Kejati Jateng juga tengah menunggu keputusan sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, hasil inspeksi kasus yang dilakukan oleh Kejati Jateng sudah selesai, dan telah dilaporkan ke Kejagung.
"Saya juga nggak tahu hasil dari sini usulannya apa, karena hanya Pak Kajati dan Pak Aswas, yang tahu. Nah dari situ nanti dari Kejaksaan Agung akan memberikan petunjuk, apakah menyetujui, atau memperingan, atau justru memperberat, jadi saya nggak tahu, isi usulan dari sini apa, itu saja. Jadi kita menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung," paparnya.
narkoba
Kejari Blora
Blora
TribunBreakingNews
Breakingnews
Rezmi Angga Aprianto
Harli Siregar
Haris Hasbullah
Susu Kedelai MBG di Blora Tak Layak Konsumsi, SPPG Terbitkan Surat Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Viral Foto Menu MBG Kurang Layak Blora, SPPG Akui Ada Item yang Kosong |
![]() |
---|
Sejumlah Driver Ojol di Blora Dikumpulkan di Polres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Blora Jadi Tuan Rumah Perdana Kompetisi Installer Indonesia, Dimeriahkan Pameran Teknologi |
![]() |
---|
Cegah Sumur Minyak Ilegal, Belasan Paralon Penanda Calon Sumur Minyak Baru di Gandu Blora Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.