Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Meski Aipda Robig Jadi Tersangka dan Dipecat, LBH Semarang Tetap Minta Kombes Irwan Tanggung Jawab

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
istimewa
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan ketiga pelajar Semarang.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban Gamma meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (9/11/2024).

Link Live DPR RI Panggil Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Link Live DPR RI Panggil Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang (Youtube TV Parlemen)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anas mengatakan, keputusan Polda Jateng terhadap Aipda Robig berupa kasus etiknya telah PTDH dan pidananya sudah menjadi tersangka maka perlu dikawal proses selanjutnya.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya. 

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved