Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Dua Pemuda Pengguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo di Jalan Krutuk-Binangun

Dua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo atas tindakan penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
IST
Dua pemuda pelaku tindak penyalahgunaan narkotika ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo atas tindakan penyalahgunaan narkotika.


Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Alternatif Krutuk-Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Senin (9/12/2024) dini hari.


Kapolres Wonosobo, melalui Kasatresnarkoba, AKP Teguh Sukosso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua terduga pelaku di lokasi kejadian.


Pelaku berinisial HY (19) warga Kertek Wonosobo dan YAS (20) warga Kabupaten Banjarnegara.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan di bungkus makanan ringan.


"Selain itu, ditemukan juga potongan sedotan bening, potongan lakban cokelat, satu bungkus rokok, satu pipet kaca, dan satu unit ponsel beserta SIM card," ungkap Kasatresnarkoba Polres Wonosobo.


Pelaku HY mengakui barang bukti tersebut merupakan milik bersama dengan pelaku YAS. 


Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan yang akan dikonsumsi bersama. 


Pipet kaca yang ditemukan polisi di lokasi sempat dibuang oleh pelaku HY untuk menghilangkan jejak.


"Barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,1 gram akan digunakan dalam proses hukum," imbuhnya.


Sementara itu, kedua terduga bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.


AKP Teguh Sukosso menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi. 


"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus peredaran barang haram di wilayah kita," tandasnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved