Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Total 23 Saksi Diperiksa Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang, Aipda Robig Dikenakan Pasal Berlapis

Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan Gamma atau GRO (17) dilaporkan dengan pasal pembunuhan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
istimewa
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan Gamma atau GRO (17) dilaporkan dengan pasal pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.

Mereka sejauh ini telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)," beber Artanto.

Kondisi Robig, telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum. Polisi memisahkannya dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

Namun, Artanto menjamin tidak ada perlakuan istimewa.

"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga almarhum GRO (17) atau Gamma pelajar SMK N 4 Semarang yang ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang melaporkan ke SPKT Polda Jateng, Selasa (26/11/2024). (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved