Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dewan Pengupahan Jepara Sepakat Usulkan UMSK 2025 Sesuai Keinginan Serikat Pekerja

Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sepakat akan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai dengan keinginan serikat pekerja

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Suasana buruh mengelar aksi demo di depan kantor pemerintah Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sepakat akan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai dengan keinginan serikat pekerja kepada Pj Bupati Jepara nantinya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh mengatakan bahwa rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang membahas usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) cukup alot, Kamis, (12/12/2024) 

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut bari selesai pada pukul 17.00 WIB dan sempat di skors pada pukul 15.00 WIB karena tidak  terdapat kesepakatan antara Serikat Pekerja atau Buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Jepara. 

Baca juga: UMP Jateng masih Terendah di Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya Berlaku Mulai 1 Januari 2025

"Sesuai aturan karena tidak tercapai mufakat, akhirnya dilakukan voting dan menghasilkan kesepakatan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara akan mengusulkan UMSK Jepara Tahun 2025," kata Mayadina saat dikonfirmasi Tribunjateng, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya rapat berlangsung sengit lantaran aturan teknis terkait besaran atau nilai dari UMSK belum diatur secara rigit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. 

Dari hasil rapat itu mendapati tiga poin yang dilakukan voting dalam rapat pleno tersebut. 

Pertama, mengusulkan UMSK dengan kenaikan 6,5 persen + 0,5 persen dari UMK 2024. 

Kedua, mengusulkan UMSK menunggu kajian lebih lanjut (tidak mengusulkan UMSK 2025). 

Ketiga, mengusulkan UMSK dengan usulan konsep dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. 

"Rapat sempat memunculkan dua arus. Dari pemerintah juga sempat menengahi, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya terpaksa divoting. Hasilnya kami mengusulkan UMSK sesuai konsep yang diajukan serikat pekerja atau buruh," ungkapnya.

Adapun usulan besaran UMSK yang disepakati yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3. 

Sektor 1 dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300 diperuntukkan bagi industri otomotif kendaraan roda dua dan roda empat.

Kemudian sektor 2 dengan kode KBLI 14111 diperuntukkan bagi industri pakaian jadi dan tekstil. 

Sedangkan sektor 3 dengan kode KBLI 12012 diperuntukkan bagi industri rokok putih. 

Dia menjelaskan bahwa untuk tahapan selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Jepara untuk kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

"Rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Bupati untuk diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved