Ibadah Haji 2025
Ditunggu, Besaran Resmi Biaya Haji 2025 Ditentukan Akhir Desember Ini
Usulan besaran BPIH 2025 akan disampaikan dalam Rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2024.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Sementara itu, dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag yang terbit terlebih dahulu.
Kemenag juga diberi wewenang untuk mengurus penyelenggaraan haji.
DPR kemudian memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menuntaskan sengkarut ini, termasuk mengurus berbagai koordinasi dan sinkronisasi antara dua lembaga tersebut terkait Perpres Nomor 152 dan 154 Tahun 2024.
Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (4/11/2024) malam, Menag menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tetap ditangani oleh Kemenag.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag tetap akan berkoordinasi dengan BPH yang telah resmi dibentuk Presiden Prabowo Subianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Penyelenggaraan Haji 2025 Bakal Ditetapkan Akhir Desember Ini"
Baca juga: Demak Siaga Darurat Bencana! Berlaku 121 Hari Hingga 31 Maret 2025
Baca juga: Astagfirullah, Atap Masjid Ambrol di Purworejo, Terjadi Seusai Jamaah Salat Isya
Baca juga: PBSI Kudus dan Djarum Foundation Gelar Festival SenengMinton Seri 2: Tumbuhkan Kecintaan Bulutangkis
Baca juga: Mbak Ita: Semarang 10K Ciptakan Multiplier Effect
Bogor
Haji 2025
Biaya Haji 2025
Kemenag
nasaruddin umar
Badan Penyelenggara Haji
BPIH 2025
Marwan Dasopang
Komisi VIII DPR RI
DPR RI
Perpres Nomor 154 Tahun 2024
Presiden Prabowo Subianto
Lima Jemaah Haji Wonosobo Meninggal di Makkah, Jadi Angka Tertinggi Sejak 2008 |
![]() |
---|
Kloter 86 Jadi Rombongan Pertama Jemaah Haji Wonosobo Tiba di Pendopo |
![]() |
---|
Kisah Ngadiman Pulang Haji Bawa Boneka Unta untuk Buah Hati di Karanganyar |
![]() |
---|
655 Jemaah Haji Asal Kabupaten Semarang Telah Kembali, 1 Wafat dan 2 Masih Dirawat di Mekkah |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Demak yang Meninggal Berhak Dapat Asuransi, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.