Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

BPJS Kesehatan Putus Kerjasama 2 RS Bhakti Asih Brebes Gegara Lakukan Tagihan Fiktif Rp 22,4 Miliar

BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan dua rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Konferensi pers koordinasi layanan kesehatan peserta JKN di wilayah Kabupaten Brebes, Senin (16/12/2024).   

TRIBUNJATENG.COM,BREBES - BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan dua rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

Keduanya terbukti melakukan kecurangan phantom procedure atau tagihan fiktif dengan kerugian total mencapai Rp 22,4 miliar. 

Rinciannya, RS Bhakti Asih Brebes melakukan tagihan fiktif senilai Rp 16.932.623.857 dan RS Bhakti Asih Jatibarang senilai Rp 5.474.498.600.

Baca juga: GSPI Tegal Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Tagihan Fiktif RS Mitra Keluarga Tegal Rp 4,7 Miliar

Ketua Tim Pencegahan Kecurangan (PK) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dari BPJS Kesehatan, ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes sekira Rp 16 miliar dan RS Bhakti Asih Jatibarang sekira Rp 5 miliar.

Kecurangan tersebut berkaitan dengan phantom procedure atau tagihan fiktif

Dua RS swasta tersebut melakukan kecurangan selama dua tahun kebelakang.

"Jenis kecurangan yang dilakukan terkait phantom procedure kategori berat, modusnya melalui ventilator," kata Ineke yang juga Kepala Dinas Kesehatan Brebes dalam Konferensi Pers, Senin (16/12/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, sebelum mengambil keputusan putus kerjasama, sudah dilakukan koordinasi panjang dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan. 

Pada intinya, pengakhiran kerjasama ini karena pelanggaran terhadap isi kontrak dengan BPJS Kesehatan. 

Pihaknya bersama Tim PK-JKN Brebes sudah memberikan sanksi pengembalian kerugian dan sudah dikembalikan 100 persen.

Lalu ada sanksi administratif berupa teguran dan denda kategori pelanggaran berat senilai Rp 250 juta per rumah sakit. 

"Sanksi lainnya, jeda untuk kerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan selama 24 bulan (red, 2 tahun). Karena ini kategori pelanggaran berat," jelasnya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Gegara Tagihan Fiktif Rp4,7 Miliar, Ini Kata RS Mitra Keluarga Tegal

BPJS Kesehatan Cabang Tegal bersama Dinkes Brebes telah menyiapkan rumah sakit lain bagi pasien JKN terdampak. 

Pasien JKN di RS Bhakti Asih Brebes bisa berobat ke RSUD Brebes, RS Ibu Anak Permata Insani, dan RS Dedy Jaya. 

Sedangkan pasien JKN di RS Bhakti Asih Jatibarang bisa berobat ke RS dr Soeselo, RS PKU Muhammadiyah Tegal, dan RSU Amanah Mahmudah. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved