Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

PN Purwokerto Berkomitmen Terapkan Transparansi dan Keterbukaan Melalui PTSP

Ketua PN Kelas IIB Purwokerto, mengatakan salah satu bentuk nyata keterbukaan adalah melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. PN Purwokerto.
Eddy Daulatta Sembiring saat berbincang-bincang santai bersama masyarakat dan rekan-rekan Advokat dari DPC Peradi SAI Purwokerto, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ketua PN Kelas IIB Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring mengatakan salah satu bentuk nyata keterbukaan adalah melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dengan kata lain seluruh produk dan layanan pengadilan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Purwokerto berkomitmen menerapkan transparansi dan keterbukaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Hal itu disampaikan oleh Eddy Daulatta Sembiring dalam acara bincang-bincang santai bersama masyarakat dan rekan-rekan Advokat dari DPC Peradi SAI Purwokerto, Senin (16/12/2024). 

"Terkait dengan keterbukaan saya pikir ini sudah mulai dari kita. 

Melihat bahwa di Pengadilan Negeri ini kan ada yang namanya PTSP, jadi seluruh produk-produk layanan kita bisa diakses di PTSP dan kemudian sebagai bentuk dari transparansi kita," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.

Eddy menekankan, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pengguna layanan dalam hal ini masyarakat, benar-benar bisa diakses di PTSP. 

Sebagai contoh mengurus surat keterangan biaya hanya Rp10 ribu sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Kemudian juga mengambil salinan putusan daftar gugatan itu segala macam sudah ada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) nya.

"Untuk pembayaran harus dengan SKUM. Jika tidak ada, maka boleh dilaporkan ke saya," katanya. 

Disamping itu, Eddy juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati kepada oknum yang menjanjikan bisa melancarkan proses layanan dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Sebagai bentuk komitmen transparansi, PN Purwokerto membuka ruang dialog dengan masyarakat dan media melaporkan penyimpangan yang dilakukan aparatur pengadilan. 

Namun, ia menegaskan pentingnya menyampaikan laporan yang faktual dan bukan fitnah.

"Kami siap menerima masukan dari masyarakat. 

Silakan laporkan jika ada penyimpangan, WA ke nomor saya 0813-6135-5590, tetapi jangan sampai laporan itu sifatnya fitnah," imbuhnya. 

Eddy berharap dengan mewujudkan sistem peradilan bersih dan transparan, dapat meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved