Berita Semarang
Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda Tahun Depan
Sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang mestinya digelar pada Senin (16/12) ditunda hingga
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang mestinya digelar pada Senin (16/12) ditunda hingga tahun depan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon mengajukan permintaan penundaan sidang.
Melalui surat, pihak KPK meminta penundaan sidang hingga satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan.
KPK sendiri tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Mbak Ita ini.
Namun, Hakim Jan kemudian menawarkan kepada kuasa hukum Mbak Ita yang hadir di ruang sidang PN Jaksel, yakni Agus Nurudin, opsi terkait jadwal penundaan sidang. Hakim menawarkan apakah sidang dilanjut pada 23 Desember 2024 atau 6 Januari 2025.
"Jadi mau 23 Desember atau setelah tahun baru tanggal 6 Januari," tanya Hakim Jan kepada Agus di ruang sidang PN Jaksel, Senin (16/12/2024).
"Setelah tahun baru saja, Yang Mulia," jawab Agus. "Oke, tanggal 6 Januari ya," lanjut hakim.
Diberitakan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024. Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (tribunnews)
Baca juga: Bertemu Paus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
Baca juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi: Dianggap Menyalahgunakan Kekuasaan
Baca juga: Indonesia Belum Ambil Sikap Terkait Pemerintahan Baru Suriah
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.