Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda Tahun Depan

Sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang mestinya digelar pada Senin (16/12) ditunda hingga

tribunnews
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang mestinya digelar pada Senin (16/12) ditunda hingga tahun depan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon mengajukan permintaan penundaan sidang.

Melalui surat, pihak KPK meminta penundaan sidang hingga satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan.

KPK sendiri tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Mbak Ita ini.

Namun, Hakim Jan kemudian menawarkan kepada kuasa hukum Mbak Ita yang hadir di ruang sidang PN Jaksel, yakni Agus Nurudin, opsi terkait jadwal penundaan sidang. Hakim menawarkan apakah sidang dilanjut pada 23 Desember 2024 atau 6 Januari 2025.

"Jadi mau 23 Desember atau setelah tahun baru tanggal 6 Januari," tanya Hakim Jan kepada Agus di ruang sidang PN Jaksel, Senin (16/12/2024).

"Setelah tahun baru saja, Yang Mulia," jawab Agus. "Oke, tanggal 6 Januari ya," lanjut hakim.

Diberitakan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024. Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (tribunnews)

Baca juga: Bertemu Paus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan

Baca juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi: Dianggap Menyalahgunakan Kekuasaan

Baca juga: Indonesia Belum Ambil Sikap Terkait Pemerintahan Baru Suriah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved