Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Perhutani KPH Randublatung Blora Laporkan Terduga Pelaku Ilegal Logging ke Polisi 

Perhutani KPH Randublatung Blora melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, Surationo melakukan pembalakan liar.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Dok. Perhutani KPH Randublatung/ Tribunjateng (M Iqbal Shukri)
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro dan barang bukti kayu jati yang ditebang. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Perhutani KPH Randublatung Blora melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, sebagai terduga pelaku ilegal logging (pembalakan liar) ke Polsek Randublatung.

Hal itu setelah petugas perhutani melakukan tindakan pengamanan atas aktivitas ilegal logging yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang.

Aktivitas ilegal logging itu dilakukan di petak 95 b dan petak 95 c, di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Pengamat Minta Polri Dalami Kesaksian Warga Soal Dugaan Penadahan Ilegal Logging di Karimunjawa

Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, mengatakan aktivitas ilegal logging itu dilakukan pada Minggu (15/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB.

"Saya mengatakan ilegal logging karena ada penebangan pohon dan pengrusakan tegakan, yang terjadi pada hari Minggu sekitar jam 10.00 WIB, dan itu diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang, yang ada di Desa Kutukan," terangnya, kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan di lokasi terdapat sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang yang sedang melakukan pengrusakan tegakan jati.

Diketahui KTH Mulyo Raharjo Silayang, memang merupakan salah satu kelompok yang memegang Surat Keputusan (SK) Nomor 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023.

Kendati demikian, Herry menyayangkan adanya penebangan pohon dan pengrusakan tegakan yang dilakukan oleh KTH Mulyo Raharjo Silayang.

"Untuk lokasi yang diberikan izin sesuai SK 185 ini, adalah memang harus ada kerjasama dengan perum perhutani. Namun KTH Mulyo Raharjo Silayang ini belum melakukan tindaklanjut untuk kemitraan dengan perhutani, tetapi malah sudah melakukan pengrusakan dan penebangan pohon," jelasnya.

Herry menyampaikan bahwa tanaman yang ada di lokasi tersebut masih merupakan aset negara. Jadi tidak bisa dilakukan penebangan tanpa adanya izin.

Pihaknya menegaskan perhutani tidak menghalangi masyarakat untuk menggarap lahan perhutani, bahkan sebaliknya perhutani mendukung masyarakat yang ingin ikut menggarap lahap perhutani. Hanya saja harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Perhutani sebagai badan usaha milik negara, yang di berada di bawah kementerian, mendukung penuh kaitannya kebijakan bapak presiden terkait dengan ketahanan pangan."

"Dan sampai sekarang di kawasan hutan ini sudah dilakukan kegiatan-kegiatan tumpang sari yang mendukung ketahanan pangan. Artinya perhutani memang mendukung penuh."

"Kendati demikian, itu harus dilakukan dengan aturan sesuai regulasi, dan jangan sampai merusak tegakan yang ada," jelasnya.

Herry mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan aktivitas ilegal logging tersebut, sempat adu argumen dengan ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang dan para anggotanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved