Berita Nasional
Pilunya Istri Haryono, Sopir Taksi Online Tersangka Setelah Laporkan Polisi Tembak Mati Sopir
Muhammad Suharyono sopir taksi online ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan brutal yang melibatkan oknum polisi.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Muhammad Haryono sopir taksi online ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan brutal yang melibatkan oknum polisi, Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).
Dilansir dari Kompas.com, Haryono merupakan orang yang pertama kali melaporkan kasus pembunuhan itu ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sedangkan Brigadir Anton adalah personel Polresta Palangka Raya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus tersebut viral.
Brigadir Anton diduga melakukan penembakan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga tewas pada 27 November 2024.
Haryono adalah sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton dan menyaksikkan kejadian brutal itu.
Ia mengendarai mobil Daihatsu Sigra untuk mengantar Anton.
Sampai di kawasan Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, Anton menghentikan mobil pikap yang dikendarai korban AB.
“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir (korban) itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap istri Haryono, Yuliani, dikutip dari Kompas.com.
Yuliani menceritakan jika suaminya bertingkah aneh setelah kejadian tersebut.
Ia lalu bertanya kepada sang suami apa yang telah terjadi.
Mendengar pengakuan suaminya, Yuliani pun syok.
“Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah, apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah,” jelasnya.
Setelah kejadian, Brigadir Anton berusaha menutup-nutupi tindakan sadisnya.
Anton beberapa kali mengancam Haryono selaku saksi mata supaya tutup mulut terhadap aksi brutalnya.
Bahkan Haryono ditransfer uang Rp 15 juta oleh Anton, namun dikembalikan karena tak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Haryono lalu melaporkan kasus itu ke polisi karena merasa kasihan pada korban meskipun diancam oleh pelaku.
Namun sayang, Suharyono malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani, dikutip dari Kompas.com.
Yuliani pun merasa janggal dengan ditetapkannya sang suami menjadi tersangka.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Yaitu Brigadir AK dan Haryono saksi kunci yang melapor ke polisi.
“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra dikutip dari Kompas.com,
Nuredy menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).
Para tersangkan disangkakan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal itu sendiri merujuk pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suharyono-sopir-taksi-online-jadi-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.