Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Bagaimana Kelanjutan Nasib Aipda Robig

Kasus penembakan siswa SMK Semarang yang dilakukan polisi Aipda Robig Zaenudin menyita khalayak ramai. 

Editor: galih permadi
istimewa
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus penembakan siswa SMK Semarang yang dilakukan polisi Aipda Robig Zaenudin menyita khalayak ramai. 

Lalu bagaimana kelanjutan nasib Aipda Robig yang sudah menjalani sidang etik kasus penembakan Gamma? 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa lebih dari 23 saksi dalam kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang

Kasus penembakan yang menewaskan Gamma atau GRO (17) ini ternyata penyidik melakukan pemeriksaan tambahan ke saksi polisi dari anggota satuan Brigade Mobil (Brimob).

"Iya ada saksi anggota Brimob yang kami periksa. Dia saksi tambahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Ketika disinggung peran saksi tersebut, Dwi masih enggan menjelaskan.

"Itu nanti (kami jelaskan), pekan  depan rilis (konferensi pers)," katanya.

Selain saksi tambahan Brimob, sambung Dwi, adapula saksi dari personel Bidang Hukum (Bidkum), dan petugas  Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.

"Hanya ada saksi tambahan tiga orang tersebut," bebernya.

Selain melengkapi keterangan saksi, Dwi juga melakukan cek lokasi bersama Bidang Labfor untuk memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.

"Hasilnya nanti kami sampaikan pada rilis (pekan depan)," katanya.

Dwi mengungkapkan, kasus penembakan ini berkasnya hampir selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Rencananya, berkas akan diserahkan Jumat (19/12/2024). Selepas itu, pihaknya juga bakal melakukan rekontruksi. 

"Jadi tidak ada kendala dalam kasus ini. Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya," katanya.

Baca juga: Polisi Ukur Kecepatan Peluru Aipda Robig Zaenudin yang Tembus ke Tubuh Pelajar Semarang

Dipecat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved