Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Sadam Satpam TPI Batang Ditangkap, Keseharian Ternyata Nyambi Edarkan Sabu, Pemasok di Luar Negeri

Polres Batang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang.

|
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang.

Kasus ini melibatkan seorang pelaku yang bekerja di luar negeri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan pengembangan, salah satu tersangka, Itok mendapatkan barang dari pelaku yang berada di luar negeri, tepatnya di kapal sekitar laut Jepang.

Baca juga: Pastikan Takaran BBM Aman, Pengawasan SPBU di Pantura Batang Ditingkatkan

Baca juga: Kisah Pilu Bayi Lahir Berkelamin Ganda di Batang, 95 Persen Tubuhnya Alami Kelainan

"Tim Satresnarkoba menangkap dua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan peralatan pendukungnya," ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.

Polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar, dua paket sabu dalam plastik klip sedang, dan delapan paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam mikro tube, total berat brutto mencapai 81,83 gram.

"Ini yang terbesar di tahun ini," tambahnya.

Tersangka pertama, Wahyu Adi Suwito alias Itok (30) ditangkap di rumahnya Dukuh Pasirsari, Kelurahan Karangasem Utara.

Dari penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang disimpan rapi dalam tas hijau merek Tapakco.

Pengembangan kasus membawa tim ke kamar tersangka, dimana ditemukan tambahan satu paket sabu dalam plastik klip besar dan dua paket sabu dalam plastik klip sedang yang disimpan dalam dompet biru di dalam tas ransel cokelat.

Baca juga: Persiapan Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Batang Fokus Kendalikan Inflasi

Baca juga: Pj Bupati Batang Lani Bantu Bayi Berkelamin Ganda dan Penderita Sindrom Edward

Interogasi terhadap Itok mengarahkan polisi ke tersangka kedua, Achmad Husen alias Sadam (25), seorang satpam TPI Batang yang berdomisili di Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman. 

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial Bagus yang saat ini masih dalam pengejaran.

Barang bukti lain yang disita dari tersangka pertama termasuk tiga timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), 358 mikro tube, enam set plastik klip, dua pipet kaca, dan berbagai peralatan pendukung lainnya.

Dari tersangka kedua, polisi menyita satu telepon genggam merek OPPO seri A12.

Para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Nur Cahyo menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved