Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Anak di Boyolali Dianiaya Pak RT dan Warga, Praktisi Hukum: Bedakan Antara Kenakalan dan Kejahatan

penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun oleh beberapa orang dewasa diBoyolali, Jawa Tengah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak

Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
Istimewa
Praktisi Hukum Prof Dr Henry Indraguna, SH.MH meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara cermat, teliti, cerdas, objektif, profesional, tanpa koneksi dan berani dari intervensi kekuasaan apapun. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peristiwa penganiayaan terhadap KM, seorang anak berusia 12 tahun oleh beberapa orang dewasa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Praktisi hukum, Prof Dr Henry Indraguna  berpandangan bahwa senakal apapun anak, jika berhadapan dengan hukum tetap harus diberikan hak mendapatkan pendampingan hukum. 

"Saya sangat apresiasi kepada polisi yang menangkap 8 warga pelaku penganiayaan anak yang semestinya tidak dengan cara kekerasan dan bertindak seolah-olah mereka bisa bertindak sebagai hakim pengadil.

Sekalipun anak KM diduga telah mencuri barang-barang warga, tapi tindakan warga dengan cara barbar justru bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan," jelas Prof Henry, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Pengakuan 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Boyolali, Korban Tak Hanya Curi Celana Dalam. . .

Prof Henry yang pernah menjadi Caleg DPR RI dari Dapil Jateng V, salah satunya adalah Kabupaten Boyolali sebagai wilayah binaannya ini menuturkan karena pertimbangan usia anak masih dalam perlindungan hukum negara sehingga masih ada cara yang lebih bermartabat dan mendidik, tidak dengan cara kekerasan untuk menghentikan si bocah tadi mengulangi perbuatannya yang tidak terpuji.

Berkaca dari kasus KM yang dituduh suka mencuri, maka treatment, yang perlu diperhatikan adalah kondisi psikologisnya. Jika masih anak-anak, harus dibedakan antara kenakalan dan kejahatan.

"Mungkin saja ia mengidap kleptomania. Atau lihat juga pergaulan dan latar belakang keluarganya. Bisa jadi ada masalah yang belum terungkap. Maka kewajiban penyidik pun yang mengungkapkannya," jelas Anggota Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Menurut Doktor Hukum UNS Surakarta ini, anak-anak yang bermasalah dengan hukum sebenarnya layak dikasihani. Jika memang ia berbuat seperti yang diceritakan dan diyakini mayoritas masyarakat.

Jangankan anak, orang dewasa sekalipun tetap tidak boleh dianiaya, diadili secara barbar.

Kekerasan terhadap siapa pun tidak dibenarkan dan ditoleransi di negara hukum seperti Indonesia ini.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama dengan lainnya. Dan memiliki hak azasi yang sama yang dilindungi Undang-undang. Seorang maling ayam yang tertangkap basah sekalipun tak boleh dianiaya dan dihakimi tanpa ada aturan," tegas Prof Henry sengit.

Disebutkan pula bahwa pelaku penganiayaan terhadap KM justru ironisnya memiliki profesi dan status sosial yang baik di masyarakat.

Mulai dari Ketua RT, guru, sopir penjara dan lainnya.

Artinya, status sosial itu hanya bisa didapat dengan pendidikan tertentu.  

Jika sudah seperti ini, layak dipertanyakan pula manfaat dari pendidikan jika tak sanggup menjadi benteng moral dan kepantasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved