Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Alumni SMKN 4 Bogor, Ijazah Ditahan Karena Tak Sanggup Lunasi SPP, Kini Sulit Cari Kerja

Viral ijazah siswa lulusan siswa SMKN 4 Bogor ditahan pihak sekolah karena belum membayar sisa tunggakan SPP senilai Rp 1,4 juta.

Editor: raka f pujangga
Instagram
Curhat Pilu Siswa SMK Ijazah Ditahan Sekolah, Diminta Bayar Tunggakan Rp 1,4 Juta 

TRIBUNJATENG.COM - Viral ijazah siswa lulusan siswa SMKN 4 Bogor ditahan pihak sekolah.

Penahanan sepihak yang dilakukan sekolah tersebut lantaran yang bersangkutan  tidak sanggup membayar sisa tunggakan SPP senilai Rp1.455.000.

Dampaknya, kini alumni tersebut sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena tidak memiliki ijazah.

Baca juga: Ijazah Paket C Calon Bupati jadi Sorotan di Pilkada Batang 2024, Ini Tanggapan Pengamat 

Ia curhat jika ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah sejak tahun 2022.

Curhatannya viral di media sosial lewat akun Instagram Ronald A Sinaga alias @brorondm.

"Saya lulusan tahun 2022 ya bisa dibilang lulusan Covid pak, saya sebelumnya sudah bekerja tapi sekarang susah pak kalau kerja tidak ada ijazah," postingan curhatan alumni ke Bro Ron, Jumat (20/12/2024).

Alumni ini pun merasa aneh sekolahnya tersebut menahan ijazahnya.

Apalagi dengan alasan ada tunggakan SPP yang belum dibayar.

Bahkan sekolah disebut hanya memberikan legalisir ijazah, bukan lembaran asli.

"Ijazah saya ditahan di sekolah. Karena saya masih ada tunggakan SPP senilai 1.455.000.

Saya bilang, bukannya sekarang tidak boleh ada penahan ijazah.

Pihak sekolah menjawab 'yauda saya kasih legalisirnya saja ya'," sambung curhatan alumni tersebut ke Bro Ron.

Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Kota Bogor-Kota Depok buka suara.

Chendra Siswandi mengatakan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswanya.

"Termasuk legalisir doang itu juga tidak boleh," kata Chendra saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (20/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved