Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Status Profesi 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi Undip Semarang Aulia Risma Terancam Dicopot

Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya menyayangkan kepolisian yang belum menahan tiga tersangka.

Misyal menyebut, penahanan tersebut  memang wewenang kepolisian terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca juga: Inilah Sosok Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip, Dari Kaprodi Hingga Senior Dokter Aulia Risma 

Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.

"Kami berharap untuk pihak Polda untuk melakukan penahanan  menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya.

Tribun telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP),  Suharnomo melalui layanan pesan singkat. Namun, konfirmasi tersebut belum direspon.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved