Berita Blora
Bentrok dengan Pekerja PT KRI, 23 Warga Blora Bebas dari Status Tersangka Lewat Restorative Justice
Puluhan warga Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, resmi terbebas dari status tersangka.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Puluhan warga Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, resmi terbebas dari status tersangka.
Sebelumnya memang puluhan warga Jurangjero ditetapkan sebagai tersangka, akibat beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.
PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan 23 warga Jurangjero, saat ini sudah tidak menyandang status tersangka.
Hal itu lantaran, perselisihan yang terjadi antara pihak warga Jurangjero dengan PT KRI sudah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
"Jadi untuk kasus yang melibatkan warga Jurangjero dengan PT KRI itu sudah selesai. Sudah diselesaikan secara restorative justice, dengan melibatkan pihak masyarakat Jurangjero, dan pihak PT KRI, diselesaikan di polres Rembang," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan lantaran sudah dilakukan penyelesaian lewat restorasi justice, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan kepada puluhan warga Jurangjero telah resmi dicopot.
"Untuk status tersangkanya sudah terbebas," ujarnya.
Menurut AKBP Wawan ke depan antara masyarakat Jurangjero dengan PT KRI akan terus menjalin koordinasi, terutama jika PT KRI beroperasi kembali agar tidak menimbulkan polusi udara yang menggangu warga Jurangjero.
"Nanti sebelum PT KRI beroperasi kembali, kita akan lakukan rapat koordinasi lagi, terkait bagaimana agar tidak menimbulkan polusi udara yang menggangu warga Jurangjero," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meminta bantuan ke DPRD Blora untuk melepaskan status tersangka ke 23 warga Jurangjero.
"Kami meminta bantuan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat untuk membantu warga Jurangjero agar terlepas dari jeratan tersangka," terangnya, saat audiensi bersama DPRD Blora, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut, Suwoto menyampaikan bahwa status tersangka itu sangat membebani puluhan warga Jurangjero.
"Warga kami sangat terbebani dengan ditetapkannya status tersangka itu. Setiap Senin dan Kamis harus foto bersama dan dikirimkan ke Polres Rembang sebagai bukti lapor,” paparnya.(Iqs)
Cara DP4 Blora Pastikan Daging Sapi di Pasar Sido Makmur Aman dan Halal |
![]() |
---|
Dinporabudpar Blora Optimis Target Kunjungan 549 Ribu Wisatawan Tercapai Tahun Ini |
![]() |
---|
Ratusan Jabatan Perangkat Desa di Blora Kosong, Pemkab Tunggu Regulasi Baru |
![]() |
---|
Selamet Tak Tahu dan Tak Pernah Dapat BLT DBHCHT, Dinsos Blora : Masih Tahap Verifikasi |
![]() |
---|
BLT DBHCHT Petani Tembakau di Blora Belum Cair, Masih Terkendala Data Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.