Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

BLT DBHCHT Petani Tembakau di Blora Belum Cair, Masih Terkendala Data Ganda

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk petani

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
PETANI TEMBAKAU - Ilustrasi petani tembakau di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, saat ada di lahan tembakau.(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk petani tembakau sampai saat ini belum bisa dicairkan.


Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menyampaikan beberapa kendala terkait belum dicairkannya BLT DBHCHT untuk petani tembakau tersebut.


Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan saat ini masih proses verifikasi dan validasi (verval) pengganti.


"Belum (belum bisa dicairkan-red) ini masih proses verval pengganti karena data ada yang ganda, ada yang sudah menerima DBHCHT dari provinsi dan kita koordinasikan dengan penyuluh pertanian," jelasnya, kepada Tribunjateng, Rabu (3/9/2025).


Lebih lanjut, Luluk menjelaskan data ganda penerima manfaat tersebut, menjadi satu kendala sehingga BLT DBHCHT untuk petani tembakau di Blora belum bisa dicairkan.


"Kendala ada pengganti data yang ganda dan sudah menerima DBHCHT dari provinsi, sehingga perlu verval untuk pengganti."


"Kuota setelah ada desk dari provinsi ada perubahan kuota dari 3.823 menjadi 3.888 penerima manfaat, setelah verval diharapkan bulan September ini bisa dicairkan," jelasnya.


Menurutnya, jika verval selesai, nantinya akan segera dibuatkan Surat Keputusan sekaligus pembuatan virtual account.


"Setelah verval dan pengolahan data kita buatkan SK dan pembuatan virtual account," ujarnya.


Luluk mengatakan alokasi DBHCHT tahun 2025 yakni sebesar Rp 4,6 miliar.

Dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 3.888.


"Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat nanti menerima Rp 1,2 juta.

Maksimal bisa diberikan tiga kali, jadi tahap pertama Rp 400 ribu, tahap kedua Rp 400 ribu, dan tahap ketiga Rp 400 ribu."


"Tapi juga bisa diberikan satu tahap langsung Rp 1,2 juta, seperti provinsi, dan kita rencanakan satu tahap selesai," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved