Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip
IDI Jateng Bela 3 Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Kenapa?
IDI Jawa Tengah memilih untuk membela dan mendampingi tiga tersangka kasus pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, karena alasan ini.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah mengungkapkan alasannya lebih memilih membela tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang Aulia Risma Lestari daripada keluarga korban.
Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.
Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.
Baca juga: Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Kuasa Hukum: Segera Ditahan!
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Risma Minta 3 Tersangka PPDS Undip Ditahan, Takut Mengintimdasi Saksi
Ketiganya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.
Hubungan antara korban Aulia dan dua tersangka TEN dan ZYA yakni sama-sama anggota IDI Jawa Tengah.
Namun, IDI Jateng memilih melakukan pendampingan kepada dua tersangka lantaran melakukan pelaporan.
Sebaliknya, keluarga Aulia disebut tidak melapor.
"Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor."
"Kalau tidak melapor kami tidak tahu."
"Untuk (keluarga) Aulia tidak melapor ke IDI," jelas Ketua IDI Jateng, Telogo Wismo Agung Durmanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/12/2024) malam.
Telogo Wismo Agung Durmanto menyebut, almarhumah Aulia Risma memang tercatat sebagai anggota IDI Cabang Kota Tegal.
IDI setempat telah beberapa kali mendatangi keluarga Aulia untuk koordinasi pendampingan tersebut.
"Namun keluarganya sudah menyerahkan ke pihak pengacara," terangnya.
Sebaliknya, dua tersangka TEN dan ZYA melakukan pelaporan, sehingga dilakukan pendampingan berkolaborasi dengan Biro Hukum Undip Semarang.
Langkah itu, sambung Telogo, sesuai aturan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI yang mana setiap anggota yang tersandung hukum organisasi wajib melakukan pendampingan.

Semarang
Running News
PPDS Undip
Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip
IDI Jateng
Aulia Risma Lestari
Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS
Undip
Polda Jateng
Telogo Wismo Agung Durmanto
Misyal Achmad
Kombes Pol Artanto
Khaerul Anwar
PPDS Anestesi Undip
Prodi BPI UIN Walisongo Semarang Gelar Kuliah Umum: Membangun Budaya Publikasi Ilmiah |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Muhammad Sulthon, Gagas Dakwah Inklusif Melalui Rekam Jejak Nabi Kelola Perdamaian |
![]() |
---|
Penguatan Pemahaman Desain Industri di Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Jateng Gandeng Udinus |
![]() |
---|
Bansos PKH dan BPNT Cair Tahap 3, Begini Rincian Penerima dan Nominal Bantuan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.