Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Megawati Tantang KPK soal Hasto, Ketua KPK: Kami Lanjutkan Proses Hukum

Ketua KPK jawab tantangan Megawati terkait Hasto Kristiyanto yang jadi tersangka suap. Penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi.

TRIBUNNEWS
Sekjen PDI Perjuangan Hasti Kristiyanto. Ketua KPK jawab tantangan Megawati terkait Hasto Kristiyanto yang jadi tersangka suap. Penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang sebelumnya menyatakan akan mendatangi KPK jika Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditangkap.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni penegakan hukum tanpa ada kepentingan lain.

"Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

KPK Lanjutkan Penyelidikan Lama

Setyo mengungkapkan bahwa langkah KPK menjerat Hasto merupakan tindak lanjut atas dokumen serah terima yang diterima dari pimpinan KPK sebelumnya.

"Ini bagian dari memori serah terima pejabat lama, kami hanya melanjutkan," jelasnya.

Setyo juga menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menentukan waktu penahanan terhadap Hasto.

"Penahanan adalah keputusan penyidik, bukan pimpinan. Penyidik kami independen," tegasnya.

Tantangan Megawati

Dua pekan sebelum Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka, Megawati menyatakan akan turun langsung ke KPK jika anak buahnya itu ditangkap.

"Saya bilang, kalau Hasto ditangkap saya datang. Kenapa? Karena saya bertanggung jawab sebagai Ketua Umum," ujar Megawati pada acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat, 12 Desember 2024.

Selain itu, Megawati juga mengkritik tindakan penyidik KPK yang menyita buku partai dari ajudan Hasto, Kusnadi, serta mempertanyakan legalitas langkah tersebut.

Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Menurut sumber internal KPK, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gelar perkara dilakukan pada Jumat (20/12/2024), dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Imbauan KPK

Ketua KPK menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara transparan dan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved