Dokter Tewas di Kos Semarang
Nasib 3 Dokter Undip Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Semarang Belum Ditahan, Dapat Privilese?
Nasib 3 dokter yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari belum ditahan polisi.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib 3 dokter yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari belum ditahan polisi.
Tiga tersangka itu yakni Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho
Kemudian dua tersangka lainnya, yaitu SM, staf keuangan Undip, dan Z, dokter senior di program tersebut.
Baca juga: Ini Pembelaan Undip Kepada 3 Tersangka Kasus PPDS Anestesi
Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, menyatakan kekhawatirannya terkait hal tersebut.
"Jadi saya berharap untuk pihak polda untuk melakukan penahanan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ungkap Misyal saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/12/2024).
Misyah menegaskan, keluarga korban berhak mengajukan permohonan agar Polda Jawa Tengah segera menahan para tersangka.
"Yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan, yang dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini ketiga tersangka belum ditahan.

"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Dia menegaskan, penyidikan telah berlangsung sesuai prosedur.
"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
"Total barang bukti yang diamankan adalah Rp 97.077.500, uang hasil dari semua rangkaian peristiwa tersebut," ungkap Artanto.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Pejabat Undip dan 1 Dokter Senior Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi. FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Saat ini, pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.
Laporan langsung dilayangkan Nuzmatun Malinah, ibunda korban. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pemerasan PPDS Undip Belum Ditahan, Kuasa Hukum Khawatir"
PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa |
![]() |
---|
Tangis Bahagia Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Dengar 3 Tersangka Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Bully & Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter |
![]() |
---|
Polda Jateng Siap Buktikan di Pengadilan Soal Aliran Dana Pemerasan Rp 2 M di Kasus Dokter Aulia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.