Penipuan Lomba Tari
BREAKING NEWS - Dosen UPGRIS Semarang Dilaporkan ke Polda Jateng Kasus Penipuan Lomba Tari
Dosen Universitas PGRI Semarang (Upgris) Mei Sulistyoningsih dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penipuan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Dia lantas melihat kedatangan Mei Sulistyoningsih selaku ketua panitia pada pukul 13.30 WIB. Mei tidak pernah mengajak peserta untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Barulah ketika mediasi di kantor Gubernuran, ada tawaran ganti rugi Rp 250 per tim sanggar tetapi itu untuk gelombang peserta pertama atau peserta yang sudah pulang.
Sontak, peserta tidak terima karena opsi itu tidak adil dan biaya pengeluaran yang mereka keluarkan lebih dari jumlah tersebut.
"Ganti rugi Rp250 ribu tak sesuai , mereka masih muter-muter dan tidak ada kejelasan sama sekali sampai sekarang," bebernya.
Korban dari sanggar tari, Juju Jumarni menyebut belum mendapatkan ganti rugi atas gagalnya lomba piala gubernur yang diselenggarakan oleh kelompok Mei.
Padahal dia alami kerugian sebesar Rp2 juta akibat gagalnya lomba tersebut. "Rugi biaya latihan, Makup kostum makan transport belum dihitung waktu dan tenaga," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kebakaran Gudang Suku Cadang Truk di Majapahit Semarang
Penjelasan Apmikimmdo
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Jawa Tengah, Ariyanto mengatakan, para korban tari melaporkan Mei Sulisyoningsih ke Polda Jawa Tengah untuk melengkapi pelaporannya soal kasus penipuan dan pembohongan publik.
Pengaduan dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Aduan itu sudah diterima tinggal tindak lanjuti," katanya.
Di sisi lain, Ariyanto menyebut, kasus ini berkaitan dengan Upgris karena Mei Sulistyoningsih adalah dosen di kampus tersebut.
Terlebih, perkenalannya dengan Mei berawal dari diundang oleh Mei di ruang dosen Upgris untuk mengajukan diri menjadi ketua Apimikimmdo Semarang.
Singkatnya, Mei menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Apimikimmdo Semarang pada 22 Oktober 2024.
Mei lalu membuat kegiatan lomba tari atas nama komunitas Semarang economy Creative (SEC) tetapi menggunakan rekening bank atas nama Apimikimmdo Semarang yang baru dibuatnya berbekal SK dari lembaga tersebut..
"Dari Upgris harus bertindak. Kalau perlu Mei dipecat. Pemprov Jawa Tengah juga harus memberikan sanksi karena Mei mencatut nama Gubernur dalam lomba tersebut," jelasnya.
Kecelakaan Maut, Sopir Avanza Kabur Tinggalkan Mobilnya Setelah Tabrak Bayi 3 Bulan Hingga Tewas |
![]() |
---|
Kontroversi Penyitaan Air Mineral Donasi Demo PBB Naik 250 Persen, Plt. Sekda Pati: 'Demi Kirab!' |
![]() |
---|
Polemik TPA Ilegal di Brown Canyon, Wali Kota Semarang akan Temui Pemkab Demak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kecelakaan di Depan Kantor Pengadilan Agama Kudus, Pemotor Tabrak Pejalan Kaki |
![]() |
---|
Polisi di Kudus Tak Melarang Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.