Berita Semarang
Kasus Dokter Aulia Risma Mengusik Kemanusiaan, Kenapa IDI Justru Pilih Dampingi Para Tersangka?
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah memberikan pendampingan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
"Soal membantunya sampai di ranah mana itu terserah yang bersangkutan," bebernya.
Soal pencopotan keanggotaan IDI bagi dua tersangka, Telogo mengaku tidak akan terburu-buru.
Dia manut pada aturan organisasinya yang harus melakukan penelisikan kasus terlebih dahulu yang menimpa anggotanya.
Ada Sanksi
Dalam kasus Aulia Risma, dia menerjunkan tim yang nantinya akan menilai kesalahan kedua tersangka sudah termasuk ranah etik atau sebaliknya sembari menunggu hasil putusan pengadilan.
Bentuk sanksinya juga bervariatif bisa teguran, skorsing, dan terberat adalah pelepasan sebagai anggota IDI.
"Kasus ini sudah ada penetapan tersangka jadi nanti ada proses pengadilan. Di situlah nanti akan dibahas masuk perundungan atau pemerasan (untuk menyimpulkan pelanggaran etik)," tuturnya.
Dia berharap, dengan kasus ini bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan kedokteran.
Menurutnya, manakala sistem masih ada kesalahan dan kekurangan maka patut diperbaiki dan dilengkapi.
"Kasus ini adalah momentum untuk bisa menjadi titik tolak untuk perbaikan," ungkapnya.
Ajukan Penahanan
Terpisah, Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad mempertanyakan sikap IDI yang menyiapkan pengacara untuk mendampingi para pelaku bullying atau para tersangka pemerasan.
Sikap tersebut dinilai bertolak belakang terhadap keluarga korban yang tidak diberikan fasilitas serupa pada saat hendak melakukan proses hukum atas kematian korban. "Perbedaannya sikap dari IDI tersebut bikin kami curiga," jelas Misyal.
Dia menilai, perbedaan sikap IDI tersebut memunculkan kecurigaan dari pihak keluarga terutama kesan dari lembaga dokter itu yang melindungi para tersangka. Seharusnya, mereka melindungi keluarga korban bukan para tersangka.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.
"Surat itu sudah di tangan polisi besok. (Kamis,26 Desember 2024)," kata Misyal saat dihubungi, Rabu (25/12/2024) malam. (iwn)
1.121 Istri Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Semarang, Dipicu Pinjol dan Judi Online |
![]() |
---|
Dana Bantuan Operasinal Rp 25 Juta Cair, Ketua RT: Meringankan, Hanya Saja Membuat Mumet |
![]() |
---|
3 Orang Jadi Korban Pembacokan di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang, 1 Tewas dengan Luka di Dahi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Lawan Inflasi, Pemkot Semarang Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 1.530 Titik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.