Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Uang Pemerasan PPDS Undip Capai Rp 2 Miliar Persemester, Ini Peran 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma

Terjadi perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut terjadi perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan (pungutan) mahasiswi dr Aulia Risma mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

"Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar," jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Menurut Dwi, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut.

Baca juga: Polda Jateng Cekal 3 Tersangka PPDS Undip, Kuasa Hukum Dokter Aulia Kaget Mereka Masih Kerja

Baca juga: Kasus Dokter Aulia Risma Mengusik Kemanusiaan, Kenapa IDI Justru Pilih Dampingi Para Tersangka?

Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta.

"Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan," katanya.

Cekal Tersangka

Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia. Pencekalan dilakukan untuk mencegah tiga tersangka melarikan diri ke keluar negeri.

"Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," ujar Kombes Pol Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, yaitu TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS. Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.

Ketiganya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.
Dwi menyebut, bakal memanggil tersangka pada awal Januari 2025.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. "Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," sambung Dwi.

Namun, lanjut Dwi, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula nanti terhadap kebijakan penyidik.

Semisal ketiga tersangka ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya maka pihaknya tak segan-segan untuk menahan mereka. "Kalau mereka menghambat kami tahan," bebernya.

Lepas dari itu, dia mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Undip dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam mengungkap kasus ini.

"Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," terangnya.

Permohonan Penahanan

Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024).
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). (TRIBUNJATENG.COM/ Iwan Arifianto.)

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad telah mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved