Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi Divonis 18 Tahun Penjara

Ahmad Arif membunuh rekan kerjanya, RM (50), kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper.

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

Minta dinikahi

Kapolres Metro Bekasi kala itu, Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban RM sempat menanyakan status hubungannya dengan Ahmad Arif.

"Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka untuk dinikahi.

Tersangka menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban," kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jumat.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Ahmad Arif, RM mengungkapkan kata-kata yang membuatnya sakit hati.

Emosi Ahmad Arif tersulut hingga tega menghabisi nyawa RM.

Setelah RM tak bernyawa, Ahmad Arif sempat keluar hotel untuk mencari koper.

Koper tersebut digunakan untuk menyembunyikan dan membawa jasad RM. Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.

Mengetahui hal tersebut, Ahmad Arif mengambil uang yang dibawa RM.

Tujuannya, demi menghilangkan jejak sekaligus membiayai resepsi pernikahannya yang rencananya digelar pada Minggu (5/5/2024). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Arif, Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Divonis 18 Tahun Penjara"

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Atas Pembunuhan Seorang Wanita, Berawal Temuan Mayat di Kebun Sawit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved