Berita Regional
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi Divonis 18 Tahun Penjara
Ahmad Arif membunuh rekan kerjanya, RM (50), kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper.
Minta dinikahi
Kapolres Metro Bekasi kala itu, Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban RM sempat menanyakan status hubungannya dengan Ahmad Arif.
"Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka untuk dinikahi.
Tersangka menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban," kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jumat.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Ahmad Arif, RM mengungkapkan kata-kata yang membuatnya sakit hati.
Emosi Ahmad Arif tersulut hingga tega menghabisi nyawa RM.
Setelah RM tak bernyawa, Ahmad Arif sempat keluar hotel untuk mencari koper.
Koper tersebut digunakan untuk menyembunyikan dan membawa jasad RM. Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.
Mengetahui hal tersebut, Ahmad Arif mengambil uang yang dibawa RM.
Tujuannya, demi menghilangkan jejak sekaligus membiayai resepsi pernikahannya yang rencananya digelar pada Minggu (5/5/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Arif, Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Divonis 18 Tahun Penjara"
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Atas Pembunuhan Seorang Wanita, Berawal Temuan Mayat di Kebun Sawit
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.